Sempat Buang BB ke Semak Semak, Pedagang Sabu Antar Kelurahan Diborgol Polisi

Sebarkan:

 



LANGKAT | Pria berstatus mocok mocok di Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini harus berurusan dengan penegak hukum dikarenakan dirinya lebih memilih sebagai pedagang narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial S alias A (27) warga jalan pasar pipa, lingkungan I melati, Kelurahan Seibilah timur, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, Sumut, yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu diborgol petugas opsnal Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Dedi YP Ginting SH, pada Jumat (29/01/2021), demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Sabtu (30/01/2021).

Tersangka S alias A ditangkap saat tersangka duduk dipondok (cakruk) didepan rumah milik warga gang Armenia, Kelurahan Seibilah, Kecamatan Seilepan, sekira pukul 12.30 wib.

Saat petugas opsnal Polsek Pangkalan Brandan melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka, tersangka sempat membuang dompet kecil warna hijau kesemak semak dimana isi dalam dompet tersebut diduga narkotika jenis sabu.

Petugas berhasil menemukan barang bukti dari hasil kejahatan tersangka berupa, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, kemudian 
5 (lima) bungkus plastik klip bening les nerah ukuran sedang.

5 (lima) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil, 1 (satu) buah Hp android merk samsung warna putih, dan 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet, serta 1 (satu) buah dompet bewarna hijau tempat barang haram dagangan tersangka.

Saat petugas melakukan langkah pengembangan asal muasal barang haram tersebut, namun tersangka memilih tutup mulut dan tidak memberitahukan indentitas sipemasok sabu tersebut.

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti telah dilakukan penahanan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum.lebih lanjut, terang Iptu Dedi YP Ginting.

Himbauan kepada seluruh masyarakat diwilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan, kata perwira berpangkat dua balok emas dipundak ini,  bahwa mengenai kejahatan narkotika adalah prioritas daripada kepolisian, tidak seorangpun yang bisa membekingi kejahatan bagi pengguna, pengedar dan bandar narkoba tersebut.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini