PWI: Peringatan Keras DKPP Bukti Kinerja KPU Tanjungbalai Tidak Profesional

Sebarkan:

Ketua PWI Tanjungbalai Husni Pili Panjaitan

TANJUNGBALAI |
Ketua Persatuan Waetawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai Husni Pili Panjaitan menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu ( DKPP )dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (20/1/2021) yang lalu. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungbalai sangat tepat. Ini adalah bukti dari tidak Profesionalnya kinerja KPU Tanjungbalai sebagai penyelenggara Pemilu pada Pilkada serentak Tahun 2020.

Di dalam putusan DKPP yang dibacakan oleh ketua Majelis Dr.Alfitra Salam,menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Luhut Parlinggoman Siahaan selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, Teradu II Bob Friandy dan Teradu III Muhammad Guntur masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut,"ujar Husni Pili Panjaitan saat bincang bincang dengan para insan pers Kota Tanjungbalai.juma,t (22--1-2021) di Kota setempat.

Sebut Husni lagi, penilaian tidak Profesionalnya Ketua sekaligus anggota KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahan selaku penyelenggara Pemilu juga sudah diperlihatkannya kepada insan Pers saat melakukan tugas jurnalistiknya di kantor KPU Tanjungbalai Jalan Sudirman km 1 Kecamatan Datuk.Bandar Kota Tanjungbalai beberapa waktu yang lalu.

"Pada saat itu  wartawan yang inggin menjalankan tugasnya meliput kegiatan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 dalam acara pendaftaran Balon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai dilarang masuk.oleh staf petugas KPU bernama Leo."

"Yang mana pada saat itu Leo mengatakan,pelarangan wartawan masuk kedalam kantor KPU Tanjungbalai atas perintah Ketua KPU Luhut Parlinggoman Siahan. Setelah selesai acara yang dilaksanakan KPU,saya selaku ketua PWI Tanjungbalai bersama rekan wartawan lain berusaha untuk bertemu langsung dengan Ketua KPU untuk klarifikasi terkait pelarangan tersebut."

"Ketika saya bertemu langsung dengan ketua KPU Tanjungbalai Luhut dengan disaksikan rekan insan pers lainnya,dia mengatakan pelarangan wartawan masuk untuk meliput kegiatan tersebut hanya salah Miss Komunikasi, "Seolah olah dia merasa tidak bersalah karena telah menghalangi tugas wartawan,dan kangkangi UU Pers. "Sebagaimana yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan peliputan dan penyiaran," ujar Husni Pili Panjaitan.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini