Polres Toba Ringkus Tiga Pelaku Narkoba di Balige

Sebarkan:


TOBA |
Polres Toba berhasil menangkap tiga tersangka terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jambu Kelurahan Balige III Kecamatan Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara, Pada Hari Kamis 14 Januari 2021.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik, MH melalui Kasubbag Humas Polres Toba Aiptu Khairudin Sukri Yanto, pada Senin (18/01/2021) menuliskan pada pesan WGnya, ketiga tersangka tersebut adalah NPS (32), AS (32), dan seorang wanita FH (37).

Menurutnya, bahwa pengungkapan narkotika ini berawal dari operasi narkotika yang dilakukan Satnarkoba Polres Toba juga dilakukan beberapa Polsek di jajaran wilayah hukum Polres.

"Ini merupakan kegiatan rutin dan kita tidak berikan ruang sedikit pun kepada mafia narkotika.

Lanjut Khairudin, pihaknya akan terus memberantas pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Toba. Jelas ini suatu komitmen Polres Toba akan terus melakukan tindakan tegas tidak memberikan kesempatan dalam pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Toba” katanya.

Lanjut Khairudin, harapannya, bahwasanya narkoba di Indonesia khususnya di Kabupaten Toba sangat menghawtirkan terhadap generasi penerus bangsa karena dapat merusak tatanan dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Toba.

Untuk itu, Kapolres Toba berharap apabila mendengar informasi tentang peredaran narkoba di wilayah/lingkungannya masing-masing, agar cepat menginformasikannya kepada pihak kepolisian Polres Toba.

"Kami berharap ada kepedulian masyarakat terhadap Narkoba dan bekerja sama dengan pihak kepolisian sehingga kita dapat membasmi yang namanya “NARKOBA” terkhusus di wilayah Hukum polres Toba," pungkasnya.

Terkait dengan penangkapan itu, Kasat Narkoba Polres Toba AKP Firman Peranginangin yang dikonfirmasi Senin (18/11/2021) membenarkan atas penangkapan tiga orang terduga penyalahgunaan dan peredaran Narkoba Golongan I. 

Terduga Dua orang pelaku berinisial NPS (32) dan AS (32) diketahui warga Desa Sibarani Nasampulu / Namungkup Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba berhasil ditangkap bersama barang bukti (BB) di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di warung Doorsmer Jln Pasar melintang Desa Aruan  kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Dengan barang bukti berhasil kita amankan 12 (dua belas) paket / plastik klip ukuran kecil, diduga Shabu, 9 (sembilan) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga Shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga Shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar diduga Shabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu merk Toko Mas, 1 (satu) buah timbangan Elektrik, 1 (satu) buah Tas sandang warna abu-abu, 1 (satu) unit Handpone merk Strawberry warna hitam, 2 (dua) buah mancis yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah Kotak plastik merk Bosch, 3 (tiga) bungkus plastik sedang berisi beberapa plastik klip ukuran kecil, 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang, bekas pakai, 1 (satu) buah kaca pirex dengan berat Brutto 7.00 gram.

Hasil Pengembangan setelah penangkapan pelaku NPS, Satresnarkoba Polres Toba mengamankan AS (32) dengan barang bukti berupa 1 (satu) lembar slip bukti transfer bank BRI dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru. Selanjutnya kedua Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toba.

Sat Res Narkoba yang di pimpin langsung oleh KBO Narkoba IPTU Libertius Siahaan dan Bripka Ferry, Bripka Dedi, BRIPTU Gusti, BRIPTU OI Torong, BRIPDA April telah melakukan Penangkapan dengan cara undercover buy dan berhasil menghubungi lelaki berinisial NPS untuk memesan narkotika jenis sabu. Sehingga berhasil mengamankan NPS dan menyita barang bukti (BB).

Lanjut dari hasil introgasi diperoleh dari NPS dan AS yang terlebih dahulu di tangkap bahwa Barang Haram jenis Shabu tersebut diperoleh dari FH. 

Mendapatkan informasi dari kedua pelaku tersebut, KBO Narkoba Polres Toba IPTU Libertius Siahaan bersama anggotanya dengan cepat dan sigap kembali turun langsung untuk menangkap satu terduga pelaku wanita yang berinisial FH (37). Pelaku FH langsung di tangkap di dalam Rumahnya di Jalan Jambu Kelurahan Balige III Kecamatan Balige Kabupaten Toba, sekira pukul 21.30 Wib, 

Satu terduga pelaku FH yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil, berisi diduga Shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang, berisi diduga narkotika Shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik ukuran kecil, 1 (satu) buah kotak permen warna hijau merk mentos, 5 (lima) buah sedotan ukuran sedang dan ukuran kecil, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) unit Handpone merk VIVO V 17 dengan berat Brutto 1,6 gram.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Ketiga terduga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini