Perusak Pagar PT STTC Diadukan ke Poldasu

Sebarkan:

Tembok PT STTC yang dirusak


BELAWAN
| Diduga rusak pagar PT STTC, pria berinisial C dilaporkan Kartik (36) warga Jalan Pesantren Gang Taufik Kel. Sei Sikambing Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara ke Polda Sumatera Utara pada Selasa (5/1/2021).

Menurut pelapor, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 11.00 wib, puluhan warga yang dikoordinir C datang ke PT STTC di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam, Belawan Bahari, Belawan, Sumatera Utara.

Warga saat merusak tembok PT STTC. 

Usai unjukrasa, warga lalu merobohkan pagar perusahaan yang membuat para pekerja di lokasi tersebut terkejut. Namun para pekerja tak mau meladeni perbuatan C dan warga lainnya.

Usai merobohkan pagar PT STTC, warga lalu mendirikan posko di lahan milik perusahaan.

Warga yang juga mengikutkan anak-anak memasang plang di lokasi bahwa tanah tersebut milik masyarakat yang dihibahkan Mujianto seluas 13.431m meter sesuai pecahan dari surat SHM No.720 sebagai jalan masyarakat Belawan Bahari.

Melihat hal tersebut, perusahaan yang diwakili Kartik membuat laporan pengaduan ke Poldasu dengan nomor laporan Polisi STTLP/16/1/2021/Sumut/SPKT II.

Seorang pekerja di lokasi mengatakan, pihaknya terkejut akan kehadiran warga yang didominasi anak-anak yang merobohkan pagar perusahaan. "Siang itu kami pas bekerja, tiba-tiba warga datang dan merobohkan pagar perusahaan," ujarnya.

Sementara Kartik mengatakan, selama tujuh tahun bekerja di perusahaan tersebut tak pernah ada ribut-ribut.

"Kami heran selama ini tak ada warga yang ribut di lokasi ini. Dan di lahan tersebut tidak ada warga," ujar Kartik.

Kartik berharap penegak hukum segera memproses laporan pengaduannya.

Amatan wartawan, polisi sudah membuat garis police line di lokasi. (ka)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini