Habib dan Burhan Diciduk Polisi dari Dua Lokasi Berbeda

Sebarkan:


TEBINGTINGGI |
Polisi kembali menangkap 2 orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan Kamis (21/1/2021) pukul 14.30 WIB.

Mereka ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni Jalan Taman Bahagia, Tanjung Marulak, Kota Tebingtinggi dan kawasan Kampung Semut, Jalan Badak, Bandar Utama, Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku yakni M Habib Rinaldi alias Habib (22), warga Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan Burhan (63), warga Kampung Semut, Kota Tebingtinggi.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku dan lokasi berbeda ini diantaranya, 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,16 gram, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Lalu, 1 buah tas berisi 1 plastik hitam berlakban kuning berisi daun, biji dan ranting ganja kering, 210 paket daun ganja, 2 buah gunting, 1 buah hekter, 2 kotak anak hekter dan uang tunai Rp. 130.000 hasil penjualan ganja.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Petugas Sat Narkoba menangkap pelaku Habib yang sedang melintas di TKP 1. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu yang sempat dibuang pelaku. Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari Rijal (DPO) yang beralamat di Kampung Semut," ujar Josua kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).

Kemudian, petugas melakukan pengembangan di daerah Kampung Semut. Namun, pada saat menuju rumah yang dituju, petugas mencurigai seorang pria bernama Burhan yang sedang berjalan membawa 1 buah tas.

"Setelah diperiksa isi tas tersebut, ada 1 plastik berlakban yang berisi barang bukti ganja. Berat ganja keseluruhan 850 gram," kata Josua.

"Kemudian para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses," tutupnya. (Sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini