Dua Pria Pemakai Narkoba Ditangkap Polsek Batangkuis

Sebarkan:

DELISERDANG | Personel Reskrim Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang menangkap dua orang pria yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu di Jalan Muspika Dusun X Desa Tanjung Sari Kecamatan Batangkuis, Deliserdang pada Kamis (28/01/2021).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga dan penyelidikan petugas, hingga dua tersangka masing masing Megi Alfian (20) dan Suwandi (34) berhasil ditangkap di rumah salah satu tersangka di Jalan Muspika Dusun X Desa Tanjung Sari Kecamatan Batangkuis.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti tiga klip plastik kecil serbuk putih sabu sabu, alat hisap sabu sabu dan mancis. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolsek Batangkuis guna pemeriksaan lebih lanjut. Meski belum menangkap pemasok sabu pada dua tersangka, Polsek Batangkuis menyerahkan kedua tersangka ke Satnarkoba Polresta Deliserdang guna pengembangan.

Kapolsek Batangkuis Polresta Deliserdang AKP Simon Pasaribu SH dalam keterangan persnya, Jumat (29/01/2021) membenarkan kedua pelaku dan barang bukti diamankan. 

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan," ucap Kapolsek.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini