DPW LKDN Aceh : Pemerintah Aceh Utara Jangan Latah, Pemotongan Gaji Aparatur Gampong Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Sebarkan:

Ketua DPW LKDN Aceh, Muhammad Yunus M Yusuf

ACEH UTARA
I Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, jangan latah dalam merancang sebuah Peraturan Bupati (Perbub). Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 pada Pasal 8 tersebut terdapat pemangkasan gaji aparatur Gampong untuk tahun 2021.

Demikian tutur Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Kajian Desa Nusantara (DPW LKDN) Aceh, Muhammad Yunus M.Yusuf dalam rilisnya kepada Media ini, Sabtu (09/01/2021).

Menurutnya, Besaran gaji aparatur seperti Keurani Gampong (Sekdes) Rp 600 ribu, Kaur dan Kadus sebanyak Rp 450 ribu setiap bulannya. Jauh berbanding dengan PP 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana Gaji Keuchik (Kades) paling sedikit 120 persen dari gaji pokok ASN golongan IIA, begitu juga dengan Keurani (Sekdes) 110 persen, sedangkan Kaur dan Kadus masing 100 persen, jelas Yunus 

Sementara itu, pada Pasal 81 ayat (3) juga jelas mengatakan bahwa "Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa". Tegasnya

Ketua DPW LKDN Aceh itu juga menjelaskan, "Sebenarnya ada dua draft rancangan peraturan bupati yang beredar, draft yang pertama sebagaimana telah saya sebutkan diatas dan yang kedua Perbub tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021". Papar Yunus

Dia juga menambahkan, Pada pasal 19 ayat (6a) besaran BLT DD bulan pertama sampai dengan bulan tiga senilai Rp 600 ribu, Lalu dalam ayat (6b) senilai Rp 300 ribu dari bulan ke empat sampai dengan bulan sembilan, yang seharusnya 12 bulan dengan nominal Rp 300 ribu sebagaimana telah tertulis pada pasal 39 ayat 6 dan ayat 7 PMK No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa 2021, pemabagian BLT DD Tahap I 40 persen mulai bulan ke 1 s/d 5, Tahap II 40 persen bulan ke 6 s/d 10 dan Terakhir Tahap III bulan 11 s/d 12. tutupnya. (alman) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini