Dijanjikan Diberi Baju, Nekad Bawa Sabu ke Tahanan

Sebarkan:

DIAMANKAN: Tersangka (kanan) pembesuk yang membawa sabu saat diamankan di Polrestabes Medan.

MEDAN | Bawa narkoba jenis sabu untuk diserahkan ke tahanan, pria berinisial KF, 39, warga  Jalan Rawa Gang Hidayah, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara diamankan petugas piket penjagaan Sat Sabhara Polrestabes Medan pada Jumat  (15/1/2021) sekira pukul 21:00 WIB.

Tersangka lalu diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari tersangka disita barang bukti 2 klip plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat 10  gram dan sepeda motor CRF BK 6058 AJM.

"Tersangka diserahkan piket penjagaan Sat Sabhara Polrestabes Medan karena membawa sabu untuk diberikan kepada tahanan di Polrestabes Medan," ujar Kasat Reserse Narkoba Kompol Oloan Siahaan melalui Kanit Idik I AKP Paul Simamora kepada wartawan, Jumat (22/1/2021). 

Tambah Oloan, piket penjagaan Sabhara Polrestabes sedang melaksanakan piket jaga di pintu depan mako, kemudian datang tersanhka mengantarkan pakaian dan alat mandi untuk diberikan kepada tahanan yang berada di dalam blok A RTP Polrestabes atas nama Rika  Sri Wahyuni.

Namun pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka ditemukan 2 plastik klip yang berisikan diduga narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu yang dibungkus dengan tisu dan dibalut dengan lakban cokelat dan dimasukan kedalam botol shampo. 

Ditanya hubungan tahanan dengan tersangka, AKP Paul Simamora menjelaskan, mereka tidak saling kenal.

"Tersangka mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan barang bawaan kepada tahanan yang ada di RTP Polrestabes Medan," jelasnya.

Disinggung apakah tersangka mendapat upah, AKP Paul Simamora mengatakan, pengakuan tersangka hanya diberi pakaian kalau berhasil mengantar sabu ke tahanan.  (ka) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini