Bertengkar Dengan Paman, Teguh Bakar Rumah Paman Sendiri

Sebarkan:

Tersangka Pelaku Pembakar Rumah Paman Sendiri

SERDANG BEDAGAI
I TRS alias Teguh (25) warga Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diciduk Tim Opsnal Polsek Firdaus disebuah bengkel Las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (11/01/20201) sekira pukul 21.00 Wib
.

Teguh tersangka dugaan pelaku pembakaran terhadap rumah korban Suburjoni Kolot (65) yang tak lain merupakan Pamannya sendiri terletak di Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020, sekira pukul 21:00 WIB. Dimana korban sedang tertidur di ruang tamu rumah miliknya. 

Tiba-tiba mendengar suara mengucapkan salam dari teras rumahnya, selanjutnya korban berdiri dan membuka pintu. Setelah dibuka terlihat seorang pria yang diketahui bernama Teguh yang langsung marah-marah kepada korban dengan ucapan serapah. 

"Kau orang tua yang tidak tahu di untung, dikasih hati minta limpah, Ada kau telpon wawaku yang di tebingTinggi'' saat itu korban dan pelaku langsung terlibat adu mulut dan pelaku meninggalkan rumah korban 

Sekira kurang 5 menit, pelaku kembali datang dengan membawa 1 botol Aqua yang berisikan minyak bensin dan menyiramkan ke dinding rumah korban dan langsung membakar rumah milik korban hingga menimbulkan api. 

Selain membakar, pelaku juga melakukan pelemparan kaca jendela bagian samping rumah milik korban dengan menggunakan batu-bata sehingga mengakibatkan kaca jendela rumah milik korban mengalami pecah dan pelaku langsung meninggalkan lokasi rumah korban. 

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu, merasa keberatan sehingga membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus sesusai dengan Laporan Polisi Nomor LP/133/YAN/VIII/YAN.2.6/2020/SU/Res Sergai/Sek Firdaus/ tanggal 22 Agustus 2020. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Rabu (13/01/2021) membenarkan penangkapan terhadap Teguh dugaan pelaku pembakaran rumah di depan bengkel las milik warga Pringgan Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. 

Kapolres menjelaskan, sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, lalu ditindak lanjuti oleh tim Opsnal Polsek Firdaus dan berhasil meringkus pelaku di depan bengkel las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai. 

"Barang bukti 1 botol Aqua, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 buah batubata, 1 batang kayu berdiameter kurang lebih 30 Cm yang telah terbakar dan 1 buah pecahan kaca jendela sudah diamankan petugas," terang AKBP Robin

"Motif tersangka melakukan pembakaran karna sakit hati terkait harta warisan, pelaku kita jerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara "pungkas Kapolres. (H.R)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini