Antar Sabu ke Suami, Istri Akhirnya Ikut Dipenjara

Sebarkan:

Kedua tersangka diapit petugas. 

MEDAN | Petugas jaga Polrestabes Medan amankan dua wanita berinisial Mi (26) dan AD (27) keduanya warga Jalan Tangguk Bongkar 11, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai. 


Kedua wanita tersebut ditangkap saat mau membawakan narkotika jenis sabu ke  RTP Polrestabes Medan.

Informasi  dihimpun Kamis (21/1/2021) mengatakan pada Selasa (19/1/2021) malam, Mi mau membesuk suaminya berinisial HSH bersama temannya AD. 

Sebelum masuk, keduanya diperiksa petugas jaga dari Sat Sabhara Polrestabes Medan sedang melaksanakan tugas piket di Pos penjagaan Mako Polrestabes Medan.

Barang bawaan Mi dan AD juga diperiksa dan ditemukan satu paket plastik kecil berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang diselipkan di karet celana pendek merk boxer.

Karena ditemukan barang terlarang keduanya diboyong dan diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan 

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan melalui Kanit  Idik 1 AKP Paul Simamora, dalam keterangannya Kamis (21/1/2021) sore.

Paul mengatakan, narkotika tersebut ditemukan di dalam karet celana yang dibawa istri  HS. 

"Dari hasil interogasi istri dari HS, bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari suaminya. Kemudian petugas piket Sat Sabhara menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke piket Sat Res Narkoba Polrestabes Medan," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Serta sepeda motor Honda Sonic warna merah nomor polisi BK 4592 AHC. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini