4 Terdakwa Kurir 23 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi Terancam Pidana Mati

Sebarkan:



Keempat terdakwa kurir 23 kg sabu rencananya akan dibawa dari Medan ke Jakarta mengikuti persidangan perdana secara daring di PN Medan. (MOL/IST)


MEDAN | Empat terdakwa disebut-sebut masuk jaringan narkotika antarprovinsi dengan barang bukti (BB) 23 kg jenis sabu mulai menjalani sidang perdana, Selasa (19/1/2021) di Cakra 7 PN Medan.


Keempat terdakwa yakni Daniel Edi Johannes Alias Danil (39), Chairul Aswad Alias Irul (36), Afri Andi Alias Kodok (38) dan Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang (46), masing-masing berkas terpisah dijerat JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova dengan pasal ancaman pidana maksimal, mati.


Masing-masing terdakwa dijerat pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram. Pidana Pasal 114 (2)  Jo Pasal 132 (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Atau dakwaan kedua, pidana Pasal 112 (2)  Jo Pasal 132 (1)  UU Narkotika yakni secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman 


JPU Dwi Meily Nova dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Chairul menerima tawaran pekerjaan dari Danil untuk mengantar sabu dari Medan ke Jakarta dan akan diberi upah sebesar Rp50 juta jika berhasil.


Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza nopol B 2436 SKQ, terdakwa Danil, Senin (15/6/2020) menjemput Chairul dari kediamannya di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat untuk berangkat ke Medan.


Sebelumya terdakwa Danil mendapat sambungan ponsel dari pemilik sabu dengan sapaan Papi. Sabu 23.lg yang akan dibawa dari Medan tersebut sudah sampai di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan.


Terdakwa Danil kemudian menelepon rekannya Viktor Yudha Aritonang agar menjemput sekaligus menyimpan sementara sabu tersebut, menunggu dirinya dan terdakwa Chairul  sampai ke Medan.


Kedua terdakwa tiba di Kota Pematang Siantar, Rabu (17/1/2021) dan sempat menginap di tempat kost-kostan milik orang tua terdakwa Chairul. 


Keesokan harinya terdakwa Danil berangkat sendiri menuju Kota Medan. Sedangkan terdakwa Chairul menyusul karena harus singgah ke Doloksaribu, Kecamatan Simalungun untuk mengurusi truk pengangkut sayur kol yang bakal dikirim ke Jakarta.


Setelah urusan truk  beres, terdakwa Chairul kemudian berangkat ke Jalan Eka Suka, Kecamatan Medan Johor, Koya Medan menyusul terdakwa Danil Edi Johannes alias Danil. Pemilik rumah terdakwa Afri Andi Alias Kodok, rekannya Danil.


Truk Sayur


Setelah sabu dimasukkan ke dalam mobil, terdakwa Afri Andi berganti yang menyetir mobil ke gudang penyimpanan kol di daerah Saribudolok melalui Jalan Brastagi.


Terdakwa Afri Andi Alias Kodok kemudian mengeluarkan 1 karung yang berisikan sabu ke atas truk dan terdakwa Chairul menemui pemilik gudang   mengatakan bahwa ada muatan  lagi yang akan dimuat ke dalam truk. Namun karung tersebut kembali dimasukkan ke dalam mobil Avanza karena pemilik gudang keberatan bila isi karung tidak dibuka.


Setiba di salah satu rumah makan di Pematang Siantar, tanpa sepengetahuan supir truk pengangkut sayur kol, terdakwa Afri kemudian memasukkan goni ke dalam bak truk. Keempat terdakwa kemudian kembali ke tempat kost-kostan milik orang tua terdakwa Chairul, sembari menunggu truk berangkat menuju Jakarta dan rencananya mereka akan membuntuti truk tersebut dengan menggunakan mobil Avanza.


Terdakwa Danil dan Afri Andi kemudian berangkat ke Medan. Dasar lagi apes, terdakwa Chairul lebih dulu dibekuk tim dari Ditnarkoba Polda Sumut. Ketiga terdakwa lainnya secara terpisah menyusul berhasil dibekuk.


Usai pembacaan materi dakwaan, majelis hakim diketuai.Tengku Oyong melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini