Kurir Narkoba Dituntut JPU Hukuman Mati, Mahasiswa Aksi "Gerakan Nurani" di PN Padangsidimpuan

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN |Ratusan Mahasiswa dan warga menggelar aksi gerakan hati nurani didepan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, Senin (7/9/2020).

Aksi gerakan nurani ini dilakukan agar pihak pengadilan negeri Kota Padangsidimpuan mempertimbangkan pengajuan tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa warga madailing natal.

Pasalnya, Massa menilai JPU tidak memakai hati nurani dalam mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Adi Syahputra atau Borja (25) dan Pandapotan Rangkuti (43) warga Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Untuk diketahui, Pandapotan dan Borja adalah dua kurir yang membawa narkoba jenis ganja seberat 250 kilogram yang berhasil diamankan Polres Padangsidimpuan pada tanggal 9 Januari 2020 lalu. Ke dua terdkawa ini dituntut hukuman mati oleh JPU.

Dalam gerakan aksi nurani tersebut, massa mahasiswa menyampaikan, vonis hukuman mati yang diajukan oleh JPU kepada terdakwa tidak memiliki hati nurani dan mencederai keadilan.

Disamping itu, massa juga meminta agar majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali  tuntutan JPU terhadap pandapotan dan borja.

Tidak itu saja, massa juga menyebutkan kasus yang di alami kedua terdakwa hukuman mati ini tidak boleh berhenti dilevel kurir, karena bandar dan petani ganja tersebut diduga masih berkeliaran diluar.

Pantauan metro-online.co, massa mahasiswa dan warga terlihat membawa sejumlah spanduk bertuliskan dukungan moral terhadap kedua terdakwa."Mohon Kepada Majelis Hakim Untuk Memakai Hati Nurani Hukuman Mati Tidak Adil Bagi Pandapotan Dan Borja" Kemudian ada juga tulisan "Pak JPU Tuntutan Mati Bukanlah Solusi DPO nya mana?Tegakkan HAM, Hak Hidup Adalah Hak Asasi Manusia"

Massa juga menyampaikan permintaan, agar petani dan bandar ganja tersebut segera ditankap karena menurut mereka bahwa Pandapotan dan Borja bukan residivis.

"Penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai apa yang terjadi tanpa memutuskan dengan emosi," sebut massa. (Syahrul,Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini