Komplotan Wanita Pencuri di Toko Emas Tanjung Balai Ditangkap Polisi

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Sebanyak 3 orang wanita ditangkap polisi karena mencuri uang di Toko Emas Milala di Jalan Suprapto, Kota Tanjung Balai, Sumut. Sementara, ada 1 orang pelaku lagi masih dikejar alias DPO.

Para pelaku yakni Poniem alias Ipon (45), Saryani alias Nani (35) dan Suliem alias Susu (37). Ketiganya warga Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Sementara, pelaku yang masih DPO yakni Santi (28), warga Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, menjelaskan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Yesi (40) yang beralamat di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

"Tiga orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi berbeda. Sedangkan 1 orang pelaku lagi DPO, sampai saat ini masih diburon," ujar Iptu Ahmad Dahlan, Selasa (15/9/2020).

Dikatakannya, aksi pencurian terjadi pada 22 Juni 2020 saat korban hendak membeli emas. Ketika hendak melakukan pembayaran, korban baru menyadari kehilangan 1 buah dompet warna biru berisi ATM, KTP dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

"Atas laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek TB Utara berkoordinasi dengan sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV terlihat para pelaku," imbuh Ahmad Dahlan.

Kemudian, pada Senin 14 September 2020, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku Ipon di Pajak Bahagia Jalan Bahagia Kota Tanjung Balai.

Ketika petugas melakukan interogasi dan mencocokkan hasil rekaman CCTV serta mempertemukan pelaku dengan korban, pelaku Ipon akhirnya mengakui perbuatannya.

Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian awalnya berpura-pura hendak membeli sambil mengapit calon korbannya, lalu mengambil dompet milik korban saat korban lengah.

"Setelah berhasil, para pelaku meninggalkan korban dengan berpura-pura tidak jadi membeli," tutupnya. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini