243 Daerah Pilkada Langgar Protokol Kesehatan

Sebarkan:
MEDAN | Sebanyak 243 daerah yang menyelanggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19.

"Jumlah Pilkada yang melanggar protokol kesehatan sudah 90 persen dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada di Indonesia," kata Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat memberikan arahan dan bimbingan pada Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Cepat yang dihadari Bawaslu Kota dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan di Hotel Grand Mercure di Kota Medan, Senin (14/9/2020) malam.

Pelanggaran tersebut dimulai saat pada tahapan pendaftaran pasangan bakalan‎ calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020. 

"Pengerahan masa saat proses pendaftaran sudah banyak yang melanggar protokol kesehatan.‎ Diduga pasangan bakal calon kepala daerah melakukan mobilisasi massa dengan melakukan iring-iringan pendukungnya saat mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Hal ini, lanjut Fritz menjadi catatan Bawaslu dan mengajak semua pihak yang terlibat dengan Pilkada untuk bersama mengingkuti imbau Pemerintah Indonesia dalam hal pencegahan dan penyebaran virus Corona.

Selin itu, Fritz juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota hingga Kecamatan dan Pengawas TPS untuk dapat menjalankan tugas pengawasan ‎dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Kita selaku penyelenggara harus menerapkan protokol kesehatan setiap menjalankan tugas. Agar terhindar dari Covid 19," tegas Fritz. (RE Maha/REM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini