PT Medan Perberat Hukuman Tan Ben Chong

Sebarkan:


MEDAN  | Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya memperberat hukuman Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa penghinaan lewat postingan 'Ingat G6. Merampok uang IT&B  jumlah Rp2.400.000.000' di WhatsApp Grup (WAG) Yayasan Sosial (YS) Lautan Mulia.

Data dihimpun dari informasi perkembangan perkara secara online (SIPP) PT Medan, majelis hakim diketuai H Erwan Munawar tertanggal 7 Juli 2020 menjatuhkan vonis  6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Pidana yang dijatuhkan kepada oknum pengusaha sukses asal Medan itu lebih berat dari vonis majelis hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik. 

Sebab terdakwa warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Rabu (6/5/2020) lalu di ruang sidang Cakra 6 PN Medan divonis hanya 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Dalam putusan banding nomor 907/Pid.Sus/2020/PT MDN tersebut ketiga majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan banding JPU dari Kejatisu (ketika itu, red) Edmond Purba.

Menyatakan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp15 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.

Pindah Tugas

Sementara itu JPU Edmond Purba saat dikonfirmasi mengatakan belum melihat salinan putusan PT Medan tersebut dan kebetulan dirinya telah pindah tugas.


“Saya gak tahu, saya gak di Kejatisu lagi, saya sudah di Jakarta, coba konfirmasi sama Bu Yuliati Kasi TPUL ya,” ujarnya. Jumat (7/8/2020).

Secara terpisah Kasi TPUL, Keamanan dan Ketertiban Umum Pidum Yuliati Ningsih mengatakan kurang tahu. "JPU nya gak ada bilang. Kebetulan sekarang saya lagi cuti. Coba tanya sama JPU duanya,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Palembang ini.

Apresiasi 

Sementara itu, menanggapi putusan PT Medan penasihat hukum (PH) korban Toni Harsono dkk, Dr Japansen Sinaga memberikan apresiasi kepada majelis hakim PT Medan karena menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari putusan PN Medan.

“Kita apresiasi putusan tersebut, namun kita berharap putusan tersebut bukan hukuman percobaan, seharusnya hukuman 6 bulan penjara yang diberikan. Kalau hukuman percobaan itu kan tidak membuat efek jerah terhadap terdakwa, bisa saja nanti dia mengulangi perbuatannya,” pungkas Japansen Sinaga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong memposting di WA Grup Yayasan Sosial TAN antara lain, ‘Ingat G7. Merampok uang IT&B Jumlah Rp2.400.000.000’. Merasa dirugikan, saksi korban dan 5 unsur pendiri yayasan lainnya melaporkan hal itu ke Poldasu. (RbS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini