Conform, 2 Terdakwa Curi Tembaga Tewaskan Penjaga Malam Gudang Botot Diganjar Seumur Hidup

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Kedua terdakwa penganiayaan menewaskan Rudi, penjaga malam  gudang penampungan barang bekas di Jalan Ngumban Surbakti (Botot AG 2) Kota Medan milik Arman alias Aguan, Kamis (12/1/2023) dihukum masing-masing diganjar penjara seumur hidup.


Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Rudi Francisko, warga Jalan Bunga Sedap Malam X Medan, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan maupun Wagio (berkas penuntutan terpisah-red) yang dihadirkan secara virtual di Cakra 3 PN Medan.


Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut Frianta Felix Ginting.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.


Yakni secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat atau kematian yakni Rudi.


Dengan demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Pada persidangan beberapa pekan lalu, kedua terdakwa juga dituntut agar dipidana seumur hidup.


Baik JPU  kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) memiliki hal yang sama selama 7 hari menentukan sikap. Apakah terima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.


Terjaga


Sementara dalam dakwaan JPU Frianta Felix Ginting menguraikan, Jumat (24/6/2022) Wagio mendatangi terdakwa Rudi Francisko ke lokasi perjudian yang ada ladang bambu dan berkata, "Ada can mau diambil". Keduanya pun berangkat ke gudang Botot Aguan yang tidak jauh dari rumah Wagio.


Karena korban si penjaga malam, Sabtu dini hari (25/11/2022) lalu sekira pukul 03.00 WIB masih terjaga sambil menonton tv. Namun terdakwa Rudi Francisko tidak sabar menunggunya tertidur. Kedua terdakwa kemudian memanjat pagar dan menghantam kepala belakang korban pakai balok kayu.


Setelah nyawa korban 'dihabisi', kawat tembaga seberat 48 Kg hasil curian tersebut kemudian dijual ke Horas Mertua Sitinjak. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini