Bisakah LHP Audit BPK Dijadikan Alat Bukti Kejahatan Korupsi Perbankan?

Sebarkan:
Wali Kota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih (Kiri).
TEBINGTINGGI | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merupakan amanat dari Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu "Untuk memeriksa pengelolaan dan tentang pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara diadakan Badan Pemeriksa Keuangan negara yang bebas dan mandiri".

Kemudian "Hasil Pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya".

Demikian ulasan Wali Kota DPD LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih kepada awak media dalam diskusi ringan, Senin (17/8/2020) di Tebingtinggi.

Responder BPK ini menjelaskan bahwa didalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, diatur pemeriksaan keuangan sebagai suatu sistem yang terstruktur dimana dalam pelaksanaannya mengandung unsur aspek teknis pemeriksaan yang bersifat rugalif.

Pertanyaannya, apakah Hasil Pemeriksaan BPK tersebut dapat dijadikan alat bukti permulaan adanya perbuatan kejahatan pidana korupsi baik di institusi Bank BUMN maupun BUMD lainnya?.

Untuk menjawab pertanyaanya tersebut, maka terlebih dahulu dijelaskan dasar hukum kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara di BUMN dan BUMD. Bahwa pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan,

"BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara".

Selanjutnya, dalam pasal 71 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dijelaskan bahwa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari kedua UU tersebut, maka sudah jelas kalau BPK adalah lembaga yang resmi dipakai negara untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungJawab keuangan negara, termasuk didalamnya Bank BUMN dan BUMD, dimana produk hasil pemeriksaannya "Berkekuatan Hukum" yang dapat digunakan untuk kepentingan hukum juga," ungkap Jejaring Ombudman Sumut ini.

Ratama Saragih menambahkan bahwa jika dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut ditemukan kerugian negara dan kerugian keuangan negara, maka patut dipertanggungjawabkan baik secara Pidana, Perdata dan Administrasi Negara.

Jika temuan kerugian Negara/daerah terindikasi akibat penyalahgunaan wewenang, dan atau akibat perbuatan melawan hukum baik itu sifat melawan hukum formil, maupun sifat hukum materil, maka dapat dipastikan LHP BPK tersebut dapat dijadikan alat bukti permulaan dilakukan penyelidikan tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan memperhatikan fakta "kausalitas" yakni penetapan hubungan sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkannya, artinya untuk menegaskan siapa yang dapat dan seharusnya dimintakan pertanggungjawaban.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 dijelaskan bahwa melawan hukum berkaitan dengan frase dibawahnya yaitu melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, dan memperkaya dimaksud dilakukan dengan melawan hukum.

"Sesungguhnya kepatutan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dijadikan bukti awal penyelidikan tindak pidana korupsi sudah tidak lagi menjadi bahan pertimbangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga pemerintah, khususnya di Bank BUMN yang jarang muncul ke permukaan," kata Ratama. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini