Pemko Tebingtinggi Tak Laporkan Penyesuaian APBD TA 2020, Sanksinya DAU Ditunda

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan No.10/KM.7/2020, tanggal 29 April 2020 adalah ganjaran pedas dari Kementerian Keuangan RI kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi.

Ganjaran tersebut dikarenakan Pemko Tebingtinggi tidak melaporkan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2020 masing-masing terkait penanganan Covid-19.

Demikian diungkapkan Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tebingtinggi Ratama Saragih kepada Metro-online.co melalui pesan WhatsApp, Sabtu (9/5/2020).

Pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAU) Kota Tebingtinggi dipastikan sebesar 35% oleh Kementerian Keuangan sebagaimana yang diisyaratkan dalam SKB Kemenkeu dan Kemendagri, No.117/KMK.07/2020 dan 119/283SJ serta Permenkeu No.35/2020.

Dalam SKB dua menteri tersebut jelas diterangkan bahwa sanksi jika Pemda tidak menyerahkan laporan penyesuaian/Rasionalisasi APBD TA 2020 kepada Menteri Keuangan dalam waktu dua minggu, maka DAU dan atau DBH (Dana Bagi Hasil) Pemda tersebut akan ditunda.

Menteri Keuangan melakukan sanksi penundaan DAU dan DBH terhadap pemerintah Kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun 2020 secara lengkap dan benar serta mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD Tahun 2020 sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan Covid-19 didaerah.

"Ini suatu prestasi yang patut ditangisi, karena dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Kota Tebingtinggi masuk dalam urutan yang ke-15 dari total 25 kabupaten/kota se-Sumatera Utara yang mendapat Sanksi Menteri Keuangan RI," ujar Ratama Saragih.

Ditempat terpisah, Ratama Saragih berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Iman Irdian Saragih yang sangat terkejut dengan informasi tersebut.

Unsur pimpinan dewan yang akrab disapa Dian ini sangat kecewa dengan kinerja Pemko Tebingtinggi lantaran tidak maksimal bekerja dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Faktanya pihak Pemko Tebingtinggi lalai total melakukan tanggungjawabnya sehingga berakibat fatal. Kenapa tidak? Karena dengan ditunda dan dipangkasnya DAU dan DBH oleh Menteri keuangan RI, maka berdampak kepada operasional penanganan dan pencegahan Covid-19 di Tebingtinggi.

Bahkan, lebih parahnya lagi berimbas kepada anggaran bantuan sosial untuk masyarakat yang terkena imbas Covid-19.

"Padahal semestinya kondisi saat ini kita perlu banyak anggaran untuk membantu warga yang terimbas Covid-19," ujar Dian.

"Jika seperti ini faktanya, maka DPRD harus segera bertindak dengan membentuk Pansus Rasionalisasi APBD TA 2020, dan Pansus Covid-19," ucap Ratama Saragih menimpali. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini