Galian C Ilegal Beroperasi di Deliserdang, DPRD Sumut Duga Ada 'Kongkalikong' dengan Polisi

Sebarkan:
DELISERDANG - Aktifitas galian C ilegal diatas lahan HGU PTPN II Kabupaten Deliserdang kian marak dan tidak pernah tersentuh penegak hukum.

Tidak pernah ada tindakan tegas dari Polresta Deliserdang terhadap galian C yang beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II milik negara tersebut.

Ada beberapa lokasi galian C yang bebas beroperasi hingga kini diantaranya di Dusun VI, Desa Sena dan Desa Baru, Kecamatan Batangkuis. Kemudian, di Jalan Rambutan tembus Pasar II, Tembung, Kecamatan Tanjungmorawa.

"Ratusan kendaraan dum truck hilir mudik mengangkut material tanah galian setiap hari," ucap warga setempat tanpa menyebutkan nama.

Selanjutnya, di Desa Jati Kesuma, Desa Tangkahan, Desa Lau Mulgap dan Desa Salang Tungir, Kecamatan Namorambe.

Tidak hanya di empat lokasi itu, masih banyak lokasi lain yang juga dijadikan lahan mengeruk galian C.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi yang dikonfirmasi wartawan perihal itu, mengarahkan ke bawahannya, Kasat Reskrim Kompol M Firdaus.

"Ke Kasat Reskrim saja ditanya ya," jawabnya singkat, Kamis (11/6/2020).

Sementara Humas PTPN II, Sutan Panjaitan yang dikonfirmasi soal itu, mengaku tidak mengetahuinya dan akan mengecek terlebih dulu.

"Kita tidak tahu, apakah pengerjaan galian C di lahan HGU. Makanya, akan dicek lebih dulu," katanya.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Irham Buana Nasution yang dimintai tanggapannya oleh wartawan, menduga bebas beroperasinya galian C ilegal tersebut tentu ada kongkalikong antara pengusaha dengan aparat kepolisian, dalam hal ini Polresta Deliserdang.

"Galian C di lahan HGU PTPN II, jelas itu ilegal dan mengakibatkan kerugian negara. Lantas, mengapa pihak kepolisian berdiam diri saja tidak melakukan penindakan? Berarti ada kongkalikong," tegas Irham Buana.

Di sisi lain, sambung mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut itu, PTPN II juga sepertinya memberi peluang bagi pengusaha galian C untuk melakukan praktik haram pengerukan tanah tersebut.

"Mana mungkin Direksi PTPN tidak mengetahui bila pengerjaan benar di lahan HGU. Jangan-jangan ada kerjasama atau peluang diberikan kepada pengusaha untuk melancarkan aktivitas galian C ilegal tersebut," tegas politisi Partai Golkar itu.

Untuk itu, Irham Buana meminta PTPN dan Polresta Deliserdang mengambil tindakan tegas atas aktivitas galian C ilegal itu.

"Kalau galian C masih di lahan HGU, PTPN secepatnya menghentikan pengerjaannya yang bisa merusak tanah dan lingkungan. Selain itu, Polresta Deliserdang juga harus berani menindak tegas pengerjaan tambang ilegal melanggar hukum tersebut," ujarnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar