Pemkab Taput dan Warga Tolak Pengukuran Lahan RSUD Tarutung

Sebarkan:

TAPUT  - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menegaskan dan meminta Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) tidak melakukan pengukuran lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Penegasan ini sehubungan dengan dilayangkannya surat tertanggal 16 September dari Kementrian ATR BPN nomor 599/12.02.200/IX/2019 perihal undangan pengukuran sebidang tanah atas permohonan Biro Hukum HKBP Donda Laura yang akan dijadwalkan Kamis 19 September. Direktur RSUD dr Jandri Nababan membenarkan dilayangkannya surat keberatan dan penolakan pengukuran lahan RSUD Tarutung, Rabu (18/9/19).

Dikatakannya, pengukuran yang disampaikan sepihak dan juga tidak berdasar melihat secara Defacto dan Yuridis HKBP belum pernah menguasai lahan RSUD. "Kita sudah layangkan surat keberatan hari ini kepada Kepala ATR BPN Taput dan isinya berbagai alasan serta meminta tidak memaksakan pengukuran bidang tanah atas permintaan Biro Hukum HKBP," ujarnya.

Selain itu, sebut Jandri HKBP belum pernah menguasai fisik ataupun menempatkan personil maupun peralatan di RSUD Tarutung. Dalam isi surat penolakan tersebut dipaparkan Jandri hasil konsultasi dengan Bagian Hukum Setdakab yakni secara Yuridis lahan dimaksud telah dimiliki secara syah berdasarkan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Kemudian berita acara serah terima satuan kerja, personil, peralatan dan dokumen RSUD dan sekolah perawat kesehatan Tarutung dari Pemerintah Provinsi dialihkan ke Pemkab no 849 tahun 2001.  "Dan lahan RSUD tercatat dalam asset Pemkab pada Kartu Invertarisir Barang (KIB)," urainya.

Secara Defacto, Jandri menyebutkan bidang lahan  bangunan dan personil dikuasai Pemkab sejak tahun 1945 sampai sekarang, pengelolaan manajemen dan penganggaran dilakukan Pemkab sejak tahun 1945. Selanjutnya surat dari masyarakat penduduk kampung Siualuompu KK R Renatus Hutagalung dan KK Tertious Simamora tentang permohonan pengembalian lahan RSUD apabila diserahkan ke HKBP, tukasnya.

Kabag Hukum Alboin Butar Butar senada mengatakan Pemkab keras menolak pengukuran lahan dengan dasar Yuridis dan Defacto.

"Kita sudah pernah mendaftarkan untuk sertifikat lahan tapi tidak diproses bahkan ditolak. Kita tidak tahu kenapa permohonan pengukuran oleh Biro HKBP diterima," sesalnya.

Selain itu Alboin menyebutkan mediasi yang dilakukan tiga kali gagal dan belum ada titik temu. "Ini kenapa BPN memaksakan diri melakukan pengukuran karena masih ada klaim mengklaim," ujarnya.

Kepala ATR BPN Magdalena Sitorus membenarkan pelayangan surat untuk pengukuran lahan RSUD oleh Biro HKBP. "HKBP minta pengukuran lahan, ya kalau Pemkab menolak kita lihat nantinya apa bisa dilakukan apa tidak," katanya kepada wartawan.

Terkait alas hak yang dimiliki HKBP, sebut Magdalena sudah ditangan mereka berupa surat penguasaan fisik. "Ada banyak, saya kurang tahu detailnya," tukasnya. 

Sementara itu J Tobing sangat menyesalkan kejadian polemik klaim mengklaim lahan RSUD Tarutung. " RSUD Tarutung sangat dibutuhkan masyarakat, akan tetapi BPN cenderung membela HKBP. Objektif saja menilai, sejarah yang diciptakan perlu diuji kebenarannya," tegasnya.

Jangan karena klaim mengklaim pelayanan RSUD kepada pasien jadi terlantar apalagi kedepan Pemkab punya rencana besar menjadikannya pusat rujukan regional, katanya. Pantauan wartawan, Warga Pomparan, Op Batu Rikkot Purba Pantom Hobol seluruh Indonesia, Op Raja Moses Hutagalung dan Op Raja Renatos Hutagulung tampak memasang spanduk di kawasan RSUD Tarutung. Tulisan di spanduk tersebut bertuliskan, 'Menolak permohonan pengukuran bidang tanah RSUD Tarutung yang dimohonkan HKBP Pusat, bahwa tanah ini tidak pernah kami serahkan ke HKBP pusat, kami hanya setuju tanah ini dimiliki Pemkab Taput untuk dijadikan RSUD Pemerintah Daerah' Hingga berita ini diturunkan spanduk tersebut masih terpampang di kawasan RSUD Tarutung dan pelayanan pasien di lokasi RSU masih berjalan normal. (AS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini