Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru Soal Tenaga Kerja Asing, Ini Tanggapan Sejumlah Elemen Masyarakat Deliserdang

Sebarkan:
Ilustrasi tenaga kerja asing
LUBUKPAKAM | Pemerintah mengeluarkan kebijakan aturan mengenai apa apa saja yang diperbolehkan pada orang asing yang bekerja di Indonesia sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja no 228 tahun 2019.

Sejumlah item disebar melalui surat edaran Kementerian Tenaga Kerja jabatan yang diperbolehkan untuk tenaga kerja asing di antaranya kesenian, kehutanan, kesehatan, pendidikan, pertambangan, pengolahan sampah dan beberapa jenis pekerjaan yang tertera dalam surat edaran tersebut.

Terkait hal ini beberapa pendapat elemen masyarakat bermunculan. Di antaranya dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Strategi Sumut, Ahmadi Purba, Jumat (06/09/2019) mengatakan, kalau masalah kesenjangan terhadap tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal itu sudah ada sejak lama.

Misalnya terkait gaji dan fasilitas. Itu dapat ditemukan di sejumlah perusahaan yang ada. Baik di perusahaan BUMN, Perkebunan, pertambangan maupun perusahaan swasta. Banyak dari para tenaga kerja asing itu gajinya lebih tinggi dari pekerja lokal.

"Kalau alasan skil dan kemampuan, masyarakat lokal kita juga banyak yang punya skill dan kemampuan tehnik bekerja di bidang apa saja dan banyak yang akhirnya bekerja keluar negeri karena di negara sendiri keahlian dan gajinya tidak sesuai. Hal ini mestinya diperhatikan juga oleh pemerintah," pungkasnya.

Pendapat lain disampaikan tokoh masyarakat Deliserdang, Junaidi Malik. Dia mengatakan, kalau kebijakan pemerintah itu tentunya diharapkan berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Namun yang perlu dipersoalkan saat ini, pemerintah harus bisa mengembangkan lapangan kerja lokal agar masyarakat Indonesia ini tidak terus terusan menjadi buruh kasar di negeri orang. Sementara di satu sisi, kita memasukkan juga buruh kasar dari luar negeri.

"Saat ini pemerintah mestinya fokus masalah penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal sebanyak banyaknya," kata Junaidi Malik.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini