Tak Diterima di SMA Negeri Akibat Dampak Zonasi, Puluhan Warga Mengadu ke Dewan

Sebarkan:
Sergai | Puluhan wali murid SMP N 2 Tanjung Beringin, Desa Pematang Terang berunjukrasa ke Kantor DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (08/07/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka merasa mendapat ketidakadilan dalam sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA N 1 Tanjung Beringin. Mereka yang berjumlah 110 siswa, tidak seorang pum diterima masuk di SMA N 1 tersebut.

Adapun kehadiran puluhan orang tua siswa-siswi SMP N 2 Desa Pematang Terang ke kantor DPRD Sergai, meminta penjelasan kepada wakil rakyat mengenai nasib anak mereka yang tidak bisa masuk ke jenjang SMA N 1 Tanjung Beringin.

"Sistim apa yang diterapkan oleh SMA N 1 Tanjung Beringin hingga anak-anak kami tidak bisa diterima masuk ke SMA N 1?" kata salah satu orang tua siswa kepada wartawan.

Seandainya kalau dipakai sistem Zonasi, tamnah mereka, jarak SMP N 2 tersebut tidak jauh menuju ke Sekolah SMA N 1.

"Jarak dari SMP N 2 desa pematang terang dengan SMA N 1 Tanjung Beringin sekitar kurang lebih 3 km saja," kata Damres Pasaribu (40) orang tua siswa warga dusun 1 desa pematang terang saat berorasi di halaman kantor DPRD.

Ditambahkan oleh Ibu Posmah br Sianturi warga dusun 1 desa pematang terang, kalau anak-anak mereka tidak diterima di SMA N 1, mau kemana lagi anak-anak itu mau bersekolah?

"Kan wajar kalau anak-anak kami bisa diterima di SMA N 1 Tanjung Beringin, karena kami masih berdomisili di satu kecamatan," kata Ibu Posmah kepada awak media dengan kesal seraya menambahkan, bila tak ada solusi, kemungkinan alumni SMP negeri 2 Tanjung Beringin tak akan melanjutkan ke SMA karena hal ini.

Sementara dari pihak perwakilan DPRD komisi D Sugiatik S,Ag dari fraksi PPP menyambut kehadiran para orangtua serta siswa yang ingin menyampaikan aspirasi mereka tentang nasib anak-anak tersebut.

Sugiatik mengatakan sistim Zonasi ini sekarang sudah jadi pokok persoalan masyarakat di seluruh Indonesia.

"Jadi untuk itu kita belum bisa memberi segala penjelasan tentang aturan Zonasi. Oleh karena itu kita akan memanggil perwakilan dari Kacabdis Sei Rampah pendidikan tingkat SMA, supaya mereka yang akan menjelaskannya, sebab peraturan mengenai sistem zonasi ini adalah wewenang Provinsi," pungkasnya.

Dalam rapat terbuka ini, Kacabdis Sei Rampah menyampaikan, penentu diterima tidaknya siswa-siswi tergantung sistem Zonasi dan aplikasi online. "Kita meminta kepada kepsek SMA N 1 untuk menjelaskannya," kata perwakilan Kacabdis Sei Rampah.

Kepala sekolah SMA N 1 Tanjung Beringin Abdul Malik menyebutkan, pihak sekolah tidak bisa menerima keseluruhan siswa yang mendaftar karena siswa-siswi yang mendaftar di SMA N 1 tahun ini mencapai 445 siswa, sementara yang bisa diterima hanya sebanyak 216 siswa.

"Kemudian siswa-siswi yang mendaftar dalam kategori tidak mampu sebanyak 95 siswa, yang diterima hanya 44 siswa, itupun sesuai dengan zonasi yang terdekat," kata kepsek SMA N 1 ini.(slm)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini