DD Sipirok 2018 Terindikasi Fiktif, GERAM Mintak Komisi A DPRD Paluta Panggil Dinas Terkait

Sebarkan:
Ketua Komisi A DPRD Paluta
PALUTA|Organisasi Pemuda dan mahasiswa DPP Gerakan Rakyat Merdeka (GERAM ) Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) meminta agar Komisi A DPRD Kabupaten Paluta segera memanggil Pihak Inspektorat Kabupaten Paluta,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paluta dan Camat Portibi.

Permintaan itu mereka sampaikan untuk menguak tabir terkait perkembangan hasil pemeriksaan Inspektorat Paluta mengenai laporan indikasi fiktif kegiatan perealisasian Dana Desa (DD) Sipirok pada tahun anggaran 2018 dan juga adanya indikasi bahwa Plt Kades Sipirok Ismail Daulay,S.Sos telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Desa dari rekening Desa Sipirok Tahun anggaran 2018.
Ketua DPP GERAM Paluta Sandi Kurniawan Harahap,S.Pd kepada metro-online.co, menagatakan, perkembangan terakhir yang mereka ketahui terkait tindak lanjut laporan GERAM pada tanggal 10 bulan Mei yang lalu ke Kejaksaan Negeri Paluta,telah dilimpahkan dan bergulir ke ranah Inspektorat Paluta serta dalam penanganan Irban II Pada Inspektorat Paluta Daiman Siregar,S.Ag.

"Sebagai wakil kami di legislatif yang diangkat disumpah atas jabatannya,kami meminta agar Komisi A DPRD Paluta Memanggil dan memintak pertanggung jawaban Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Paluta,Camat Portibi dan juga Inspektorat Paluta terkait perealisasian Dana Desa Sipirok Tahun Anggaran 2018 yang diduga telah difiktifkan"kata Sandi.

Selain itu,Sandi juga meminta agar nantinya Komisi A DPRD Paluta menanyakan dasar perealisasian Uang Dana Desa Sipirok tahap I tahun 2019 atau tahun ini.Karena sementara katanya,kegiatan pembangunan infrastruktur Dek Penahan Tebing dan Rabat Beton serta kegiatan lainnya bersumber Dari Dana Desa Sipirok tahun anggaran 2018 belum selesai dikerjakan dan juga diduga tidak dikerjakan sama sekali (Fiktif).

"Disini kami akan menilai militansi dan keberanian komisi A DPRD Paluta,terlebih kami juga meragukan kualitas pelaksanaan pengauditan dan pemeriksaan yang dilakukan APIP yakni Irban II pada Inspektorat Paluta terkait tindak lanjut laporan kami itu.Selain itu..Kami juga menduga adanya kongkalikong antara pihak Plt Kades Sipirok dengan Inspektorat Paluta"ungkap Sandi.

Dari itu Kata Sandi,GERAM Paluta berharap agar Komisi A DPRD Paluta segera menunjukkan taringnya untuk mengusut tuntas kasus teresebut sesuai kewenangannya di legislatif.

Menanggapi hal tersebut,Ketua Komisi A DPRD Paluta,H.Hafrino Naga Sakti Harahap,S.E didampingi Anggota komisi A DPRD Paluta Amas Muda Siregar,S.E mengatakan,pihaknya akan segera memanggil dan memintak penjelasan pihak yang terkait pada laporan GERAM tersebut.

"Kami bersedia dan akan segera memanggil Dinas terkait tentang laporan GERAM Paluta dan saya juga memintak agar GERAM menyurati Komisi A DPRD Paluta yang dilengkapi dengan Dokumentasi-dokumentasi pendukung sebagai dasar kami untuk memanggil Dinas terkait"ungkap Hafrino.(GNP)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar