Polsek Pangkalan Berandan Amankan Pembawa 5 Kilogram Ganja

Sebarkan:

Langkat - Polsek Pangkalan Berandan mengamankan tersangka pembawa narkoba, RM alias Riki (17) warga Desa Kampung Payong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi NAD di depan pos Lantas, Jalan Lintas Medan - Banda Aceh, Lingkungan Karya Bukit Satu, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Jumat (29/3/19).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 6 bal atau sekitar 5 kilogram ganja, tas yang digunakan membawa daun ganja dan dua unit hand phone.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan melalui Kapolsek Pangkalan Berandan, Iptu Dahniel Saragih ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/3/19) membenarkan penangkapan tersebut.

"Pembawa ganja ini diamankan saat petugas menggelar razia di depan pos Lantas, Jalan Lintas Medan-Aceh Lingkungan Karya Bukit Satu Kelurahan Tangkagan Durian Kecamatan Brandan Barat," ujar Dahniel.

Dijelaskannya, sebelumnya petugas mendapatkan informasi ada pengendara sepeda motor yamaha vixion merah BL-4917 PAD, akan melintas di diwilayah hukum Polsek Pangkalan Berandan dan akan menuju arah Medan, dan diduga kuat membawa ganja dalam tasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan razia yang melintas dari arah Aceh menuju Medan,  dan menyetop pengendara sepeda motor. Setelah itu dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti diatas.

Lebih lanjut dijelaskannya, dimana pada saat sepeda motor dihentikan, penumpang yang dibonceng tersangka langsung melompat dan melarikan diri ke arah Tangga Durian, bahkan dilakukan pengejaran namun temannya berhasil kabur.

Berdasarkan keterangannya, tersangka saat diintrogasi mengakui bahwa barang tersebut mau dibawanya ke Medan untuk dijual disana. Guna Kepentingan penyidikan pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Pos Lantas Bukit Satu Polsek Pangkalan Brandan dan akan dikirim ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, pungkasnya.(hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini