KPU Binjai Sudah Umumkan Penerimaan Calon Anggota KPPS

Sebarkan:


Binjai - Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai sudah mengumumkan penerimaan pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama 6 hari sejak Kamis (28/2/2019) lalu.

Penyelenggara Pemilu di Kota Rambutan ini akan membeberkan mengumumkan hasil seleksi wawancara Calon Anggota KPPS pada 26 Maret 2019.

"KPPS berjumlah 7 orang. Mereka akan mengisi setiap TPS yang jumlahnya sebanyak 713 buah," jelas Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi, Senin (4/3/2019).

Menurut Zulfan, usai menerima pendaftaran yang dibuka selama 7 hari, mulai dari 6 Maret 2019 ini, pihaknya akan meneliti administrasi kelengkapan persyaratan Calon Anggota KPPS. Masa kerja Anggota KPPS selama 30 hari, dari 10 April 2019 sampai 9 Mei 2019.

"Gajinya Rp 500 ribu. Ketua KPPS Rp 550 ribu," ujar Zulfan.

Jelang penerimaan pendaftaran Calon Anggota KPPS ini, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Binjai, Robby Effendi melakukan monitoring ke sejumlah Kantor Kelurahan di Kecamatan Binjai Timur.

Menurut Robby, monitoring ini dilakukan karena Kantor Kelurahan setempat merupakan tempat penerimaan KPPS.

"KPU Binjai lebih konsentrasi melakukan persiapan KPPS tersebut. Bahkan, KPU Binjai fokus untuk peningkatan kemampuan dan keterampilan KPPS dengan mengikutsertakan seluruh anggot dalam bimbingan teknis," katanya.


Dia menambahkan, pemahaman dan pembekalan pengetahuan di tingkat PPK, PPS dan KPPS ini penting sebagai bagian dari asas penyelenggara pemilu yang profesional.

Kami selaku penyelenggara pemilu menginginkan petugas KPPS dapat bertindak profesional agar tidak ada kesalahan teknis yang berawal dari kesalahan di tingkat TPS," tandasnya. (Ismail).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini