BELAWAN - Badan Narkotikan Nasional (BNN) Pusat bersama petugas gabungan mengamankan satu kapal motor (KM) Karibia bermuatan 70 kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Pengungkapan narkoba jaringan internasional itu, turut mengamankan narapidana (Napi) Lapas Tanjung Gusta, Ramli (53) sebagai pengendali bersama 2 anaknya M Zubir (26) dan M Zakir (22), serta menantunya Metaliana (30) dan adik kandungnya Saiful Bahri (29).
Kepala Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjend Pol Arman Depari, Selasa (15/1), menjelaskan, terungkapnya penyelundupan narkoba jaringan internasional, berdasarkan informasi yang mereka terima sejak 3 minggu lalu. Mereka menerima informasi adanya penyelundupan narkoba menggunakan jalur laut melalui perairan Aceh.
Lantas, pihaknya berkordinasi dengan petugas gabungan dari Bea Cukai, TNI AL dan kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap kapal yang dimaksud. Hasilnya, kapal itu berhasil diamankan, setelah diperiksa ditemukan 70 bungkus seberat 70 kg sabu dan 2 bungkus pil eksati sebanyak 10 ribu butir.
Pihaknya turut mengamankan 3 awak kapalnya dan seorang wanita yang mendukung proses komunikasi penyelundupan narkona tersebut. Untuk menindaklanjuti pengungkapan narkoba itu, petugas gabungan menggiring KM Karibia menuju ke Dermaga Belawan.
"Dari hasil pemeriksaan kita, sabu ini dikendalikan napi yang divonis seumur hidup dengan kasus narkoba. Dia (napi) mengajak keluarganya, untuk menjemput narkona yang dikirim dari Malaysia menggunakan kapal," ungkap Arman Depari didampingi Asintel Lantamal I, Kolonel Laut (E) I Putu Budiasih.
Diungkapkan Arman Depari, proses penyelundupan narkoba yang dikendalikan Ramli, dengan cara berkomunikasi via ponsel dengan bandar narkoba di Malaysia. Ia memesan narkoba sesuai dengan kesepakatan, kemudian mengajak keluarganya untuk menjemput narkoba di perairan Selat Malaka perbatasan dengan Malaysia.
Penjemputan narkoba itu ditranslit menggunakan jet sky dari Malaysia. Kemudian, para kurir menjemput narkoba itu di titik kordinat yang telah ditentukan. Rencananya, sabu dan pil ekstasi itu rencananya akan disimpan terlebih dahulu di rumah keluarga napi itu, kemudian akan dipasarkan ke Sumatera Utara.
"Proses transaksi penyelundupan narkoba ini sudah kita awasi sejak 3 minggu lalu. Setelah barang haram itu akan diselundupkan, kita langsung lakukan kordinasi petugas gabungan, akhirnya berhasil diamankan di perairan Aceh," jelas Arman Depari.
Sejauh ini, lanjut Jenderal Bintang Dua, napi sebagai pengendali narkoba tersebut, belum ditemukan proses pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba, meskipun begitu, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan lembaga PPATK untuk melakukan pengecekan terhadap harta kekayaan napi tersebut.
"Sejauh ini belum ada kita temukan pencucian uang hasil narkoba dari para tersangka, tapi akan segera kita kordinasikan. Apabila ada ditemukan, maka akan segera kita sita hartanya untuk diserahkan ke negara," beber Arman Depari didampingi Kepala BNN Sumut, Brigjend Pol Marsauli Siregar.
Ditegaskan Arman Depari, penyelundupan narkoba ke Indonesia, para mafia menjadikan jalur laut sebagai areal favorit untuk penyelundupan. Untuk itu, pihaknya terus berkordinasi dengan pihak keamanan laut Bea Cukai, TNI AL dan kepolisian, karena pihaknya sejauh ini belum memiliki fasilitas untuk wilayah perairan.
"Perlu saya tegaskan, perairan Pantai Timur sangat strategis untuk penyelundupan narkoba. Ini terus kita lakukan pencegahan dan pengawasan untuk saling kordinasi, karena hampir 100 persen narkoba di Indonesia masuk melalui Pantai Timur Selat Malaka," sebut Arman Depari. (mu-1)