Dikibusi Kantongi Ganja, Arjuna dan Oktavianus Masuk Bui

Sebarkan:
Kedua tersangka bersama barang bukti saat di Mapolsek Delitua. (jh siahaan/metro-online.co)



Kedua pemuda ini, Arjuna Tarigan (31), warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan Oktavianus Hasugian (31), warga Jalan Nilam Ujung, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Delitua. Kedua pemuda 31 tahun ini tak bisa berkutik saat dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Delitua saat di Jalan Jamin Ginting Km 8.5, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 amplop daun ganja kering yang di bungkus didalam kertas putih dari kedua tersangka," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum, Sabtu (30/9/2017).

Penangkapan kedua tersangka saat personel kepolisian Polsek Delitua, merima informasi dari masyarakat di Jalan Jamin Ginting Km 8.5 sering dijadikan tempat memakai dan transaksi jenis ganja. Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Delitua pun melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat kedua tersangka sedang duduk. Saat digeledah, kedua tersangka terlihat sedang membuang bungkusan. Melihat itu, personel Unit Reskrim Polsek Delitua pun langsung dengan sigap mengamankan kedua tersangka bersama dengan barang bukti ganja kering tersebut.

"Tersangka berusaha membuang ganja tersebit dari tangan kanan dan setelah diambil personel ternyata yang dibuang 1 amplop daun ganja sisa pakai," bebernya.

Wira Prayatna menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka guna mengetahui pemasok ganja kepada kedua tersangka. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35/2009 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini