Maling Uang Rp 260 Juta Ditembak Tim Pegasus Polrestabes Medan

Sebarkan:

MEDAN- Eben Pasaribu (33), warga Jl. Sei Mati Lk. 9 Sei Mati Medan tersangka kasus pencurian didor Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Tersangka bersama temannya berhasil mencuri uang tunai Rp260 juta milik korbannya Immanuel Christian Novri warga Jl. Coklat 12 Lk. XXIV P. Simalingkar, Medan Tuntungan Kota Medan dari mobilnya di Jl. Sutomo Medan pada 12 Nopember 2018 lalu.

Ketiga rekan tersangka yang kini masih buron yakni Uba Sitorus alias Pak Kalip, Togu Tampubolon dan Sandro Simamora alias Hendro.

Dalam laporan pengaduannya sesuai nomor LP/2515/XI/2018/SPKT RESTABES MEDAN, tgl 12 Nopember 2018, korban mengatakan kehilangan uang tunai Rp 260 juta dari mobilnya saat diparkirkan di Jl. Sutomo Ujung Medan.

Saat itu, korban hendak pulang jualan, namun terkejut melihat pintu mobilnya terbuka. Saat diperiksa, uang kontan Rp260 juta sudah hilang.

Korban yang sehari-harinya sebagai PNS ini kemudian membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.

Usai menerima laporan pengaduan, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas tersangka diketahui dan kemudian dilakukan pengejaran.

Pada Senin (10/12), personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Pers Timsus mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jl. Yos Sudarso simpang Kantor Medan. Tak lama kemudian, petugas turun ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri uang korban bersama dengan 3 orang temannya,” ujar Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (13/12).

Yang masuk ke mobil dan mengambil tas berisikan uang adalah Eben Pasaribu.  Tersangka mendapat bagian sebesar Rp. 50 juga dan uang tersebut dipergunakan untuk membeli sepeda motor.

Namun saat dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka untuk menunjukkan tempat persembunyian rekannya, Eben Pasaribu berusaha melawan petugas sehingga diberikan tembakan tegas dan terukur yang mengenai kaki tersangka. Tersangka kemudian diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses lanjut. Juga turut dboyong barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam BK 6723 ABW.

Tambah Kasat Reskrim, tersangka merupakan resedivis kasus pencurian tahun 2014 di Polsek Medan Kota yang divonis 1 tahun 4 bulan. Kasus pencurian tahun 2015 di Polsek Medan Kota dengan vonis 1 tahun. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini