Bukti Surat JPU Kejari Padangsidimpuan gak Dipertimbangkan, Ini Alasan Hakim Tipikor Medan

Sebarkan:
Sidang lanjutan perkara korupsi mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar (IFS) berjalan alot di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar (IFS), Senin (4/8/2025) berjalan alot.

Tiga auditor dihadirkan sekaligus tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsudimpuan dimotori Lambok Sidabutar di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Suhu persidangan berangsur ‘memanas’ ketika JPU menanyakan auditor Irwansyah Putra Siregar mengenai Surat Penyataan para kepala desa (kades) dan potongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2023.

Majelis hakim diketuai Yusfrihardi Girsang pun sempat menskorsing persidangan meminta panitera pengganti mencari bukti surat (BS) yang disampaikan tim JPU pada persidangan pekan lalu.

“Bukti surat poin berapa pak? Saya belum terima (BS dimaksud JPU) di persidangan. Disita nggak? Asli apa nggak? Saya perlu memverifikasi.

(BS) Sudah ditera, pak jaksa. Tidak bisa. Catat! Hari ini JPU serahkan,” tegasnya sembari melirik panitera pengganti. Di pihak lain, tim penasihat hukum terdakwa IFS juga menyampaikan keberatan atas BS dimaksud JPU.

Sebelumnya menjawab pertanyaan JPU, ahli Irwansyah Putra Siregar mengatakan, ada melakukan verifikasi. 

“Penggunaan ADD tahun anggaran sebelumnya harus dipertanggung jawabkan, baru bisa mendapatkan tahun berikutnya.

Di dalam sistem lewat online, ada laporan pertanggung jawaban para kades. Tapi ketika dicek ke lapangan, pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Itu sebabnya menjadi temuan,” urai ahli.

Aliran Dana

Fakta menarik lainnya juga terungkap di persidangan. Menurut ahli lainnya, Fitriani dan Fari Primaesti Warasti, pungutan 18 persen ADD juga mengalir ke tiga nama.

“Ke Akhiruddin, Sherly Daulay dan Sri. Tiga nama itu disebut saat kami melakukan verifikasi,” kata Fitriani. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.

Status BB

Sementara usai sidang, hakim ketua Yusafrihardi yang ditanya Metro-Online lewat pesan teks mengatakan, majelis hakim gak tahu bagaimana caranya JPU memperoleh bukti surat tersebut.

“Karena bukti surat itu termasuk dalam berkas yang masih tahap upaya hukum kasasi, sedang majelis hakim sudah menetapkan status BB (dalam perkara IFS),” katanya.

Ketika ditanya alas hukumnya, Yang Mulia menimpali, yurisprudensi dan doktrin BB yakni diperoleh secara sah, yang dapat dipertimbangkan.

“Barang bukti itu tadi memang disita dalam perkara lain (Akhiruddin) dan bukan dalam perkara terdakwa yang tadi (IFS),” pungkasnya.

Dalam dakwaan disebutkan, total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp5.962.500.000 dan diberitakan sebelumnya, sudah dititipkan terdakwa sebesar Rp3,5 miliar yang disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

IFS dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini