KPU Binjai Prioritaskan TPS Ramah Disabilitas

Sebarkan:

Binjai-Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai mengakomodir kepentingan disabilitas dalam kemandiriannya menggunakan hak suara adalah mengadakan TPS yang ramah disabilitas.

Ini merupakan bagian dari menjalankan amanah Undang-undang sekaligus menjalankan prinsip pemilu yang aksesibilitas.

“Kita ikut aturan yang menyarankan TPS Pemilu 2019 harus yang ramah disabilitas,” sebut

Komisioner KPU Binjai Robby Effendi di sela-sela acara Sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi pemula dan disabilitas, Rabu (19/12) kemarin di Binjai.

Hadir sejumlah pengurus dan anggota PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) Binjai, perwakilan dari kelompok pemuda dan pemula dan Ketua KPU Binjai Zulfan Efendi.

Turut memberikan materi tentang Demokrasi dan Partisipasi komisioner KPU Binjai Abdullah Arkam dan materi tentang Disabilitas oleh Kasubag SDM/Parmas KPU Binjai Fernando Pinem.

Lebih jauh, Robby mengatakan TPS yang ramah disabilitas itu harus memenuhi kriteria diantaranya harus dibangun di tempat yang rata, tidak bertangga-tangga, berumput, berbatu dan melompati parit. Soal lebar pintu masuk dan keluar di TPS juga diatur, termasuk tinggi meja bilik suara, tinggi meja kotak suara, penyediaan templete braile bagi tuna netra dan form C3 untuk pendamping disabilitas.  "Ini amanah UU 8/2016 juga,” sebutnya.

Sedangkan Abdullah Arkam meminta agar semua peserta menjadi pemilih dengan partisipasi yang substantif. “Partisipasi  yang tidak ikut-ikutan. Bukan partisipasi main-main. Jangan mencoblos tanpa mengetahui rekam jejak dengan baik orang yang kita pilih,” ujar Arkam. 

Dana Kampanye

 Tahapan Pemilu 2019 yang terus bergulir sampai saat ini memasuki tahapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kota Binjai membentuk

Tim Help Desk untuk Penerimaan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) KPU Binjai belum ada menerima laporan dari partai politik. Hanya ada 1 partai yang konsultasi langsung ke help desk. "Sampai hari ini, 19 Desember 2018, belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan LPSDKnya. Adapun yang datang untuk konsultasi terkait LPSDK tersebut, tercatat 1 partai, yaitu PKPI," sebut Arifin Saleh Komisioner KPU Binjai.

Selanjutnya, Arifin Saleh, mengharapkan partai politik dapat segera menyerahkan LPSDK sebelum batas akhir penyerahan tanggal 2 Januari 2019. Guna menghindari kesalahan yang tidak diinginkan. Karena salah satu tujuan dibentuknya Tim Help Desk ini adalah untuk membantu parpol dalam menyusun LPSDK sesuai dengan PKPU No. 34 Tahun 2018. “Kami siap membantu peserta pemilu dalam menyusun LPSDK. Maksimalkan grup WA yang sudah disediakan,kalau kurang jelas silakan datangi help desk KPU,” sebutnya. (Hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini