Segera Disidangkan, Giliran Debitur Bank Sumut KCP Melati Medan Ditahan Kejati

Sebarkan:
Giliran tersangka HA, debitur KPR pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan ditahan tim JPU Bidang Pidusus Kejari Sumut, Selasa (19/8/2025). (MOL/PemkumKjtsu)

MEDAN | Giliran HA, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan ditahan tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (19/8/2025).

Penahanan pria berprofesi sebagai sales Toyota Delta Mas tersebut dibenarkan Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) M Husairi, petang tadi.

“Setelah penyidik Bidang Pidsus melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II, tim JPU kemudian melakukan penahanan terhadap HA, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan,” urainya.

Dasar penahanan, menyusul keluarnya Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 pertanggal hari ini, 19 Agustus 2025.

Penahanan tersangka HA, sambungnya, merupakan pertimbangan subyektif penuntut umum untuk menghindari tersangka melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti.


Dokumen foto penahanan JCS, selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan. (MOL/Pemkum.Kjtsu)

Sedangkan JCS, selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, lebih dulu ditahan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Selasa pekan lalu (12/8/2025).

Dengan demikian, perkara keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Rp1,2 M

Saat ditanya Metro-Online, M Husairi mengatakan, kredit yang digelontorkan kepada HA senilai Rp1.620.021.746. Berjalannya waktu, tersanga tidak mampu menyelesaikan kewajibannya yang berujung kredit macet. 

Akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.234.518.489. Dengan rincian, tunggakan bunga kredit Rp399.056.743 dan nilai agunan Rp784.560.000.

Menurut Juru Bicara Kejati Sumut itu, tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan KPR oleh HA. Keduanya bukan saja ‘nekat’ melakukan penggelembungan nilai agunan.

Tapi juga kuat dugaan memalsukan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahterah, tanggal 12 Agustus 2011.

“Sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa tipikor pada pemberian fasilitas kredit, berdasarkan Surat Perjanjian KPR Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan,” urainya.

Kedua tersangka dijerat dengan pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini