Tahan Ahli Waris PT Moeis, Kapolres Batubara Segera Diprapid

Sebarkan:
Ilustrasi Polres Batubara (int) 
SUMUT-Dinilai melakukan keberpihakan dalam sengketa perdata PT Moeis, Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang bakal dilapor ke Mabes Polri dan dipraperadilkan.

 Hal ini ditegaskan Direktur LBH Perisai Indonesia, Adven Sianipar SH selaku kuasa hukum ahli waris PT Moeis, Zulkarnaen Nasution. Ditegaskan Adven, sikap tak netral itu terbukti dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi terhadap ahli waris PT Moeis, Zulkarnaen Nasution. Seperti diketahui, Kamis (18/10) lalu, polisi telah menangkap Zulkarnaen. Surat penangkapan tertuang dalam Sp.Kap/626/X/2018/Direskrimum. Sampai hari ini, Zulkarnaen masih mendekam di sel tahanan Polres Batubara.

 Zulkarnanen dituding melakukan pencurian buah sawit milik PT Moeis yang notabene adalah milik ayah kandungnya. "Perkara PT Moeis ini adalah kasus perdata dan bukan pidana. Penangkapan dan penahanan ahli waris (Zulkarnaen) sangat tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas penahanan Zulkarnaen, kami akan menggugat dan melaporkan Kapolres Batubara ke Mabes Polri," tegasnya.

 Langkah hukum itu perlu dilakukan agar tak ada lagi korban meninggal dunia dalam perkara ini. Karena sebelum Zulkarnaen ditahan,  polisi lebih dulu menangkap dan menahan adik kandungnya, Abdul Munir Nasution. Saat mendekam di penjara, polisi juga menolak penangguhan penahanan Abdul Munir yang dalam kondisi sakit. Alhasil, tanggal 16 Agustus 2018 lalu, Abdul Munir akhirnya meregang nyawa.

 "Jangan sampai ada korban meninggal dunia dalam perkara PT Moeis ini," ungkap Adven. Bahkan kuat dugaan, penangkapan dan penahanan Zulkarnaen terjadi karena ia menolak menandatangani surat pernyataan yang disodorkan pihak Yuandi alias Andi. Sebelumnya Zulkarnaen diintimidasi dengan iming-iming pihak Yuandi akan mencabut laporannya jika Zulkarnaen mau menandatangani surat pernyataan/perdamaian yang mereka buat secara sepihak.

 Dalam surat penyataan tersebut, Zulkarnaen dipaksa menyatakan bahwa putusan PN Medan, PT Sumut dan Mahkamah Agung  yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak sah dan batal demi hukum. Zulkarnaen juga dipaksa menyatakan bahwa seluruh aset PT Moeis adalah milik pihak Yuandi. Parahnya lagi, pihak ahli waris juga dipaksa mengakui akta-akta jual beli saham yang diterbitkan Notaris Dana Barus adalah sah demi hukum. Zulkarnaen juga diminta menyatakan bahwa penetapan eksekusi aset-aset PT Moeis yang dikeluarkan PN Medan juga  batal demi hukum.

Dia juga dilarang melakukan upaya hukum banding ke PT Sumut atas perlawanan yang pihak Yuandi lakukan. Karena menolak ika menandatangani penyataan itulah, Zulkarnaen akhirnya ditangkap dan ditahan oleh polisi. "Kami juga akan membawa kasus intimasi ini, serta meningggalnya Andul Munir ini ke ranah hukum," tegas Adven.

 Dipaparkan Adven, Zulkarnaen adalah ahli waris pemegang 10 lembar saham aset PT Moeis. Hal itu sesuai dengan berita acara Rapat Luar Biasa No.82 tanggal 11 Maret 1964 oleh Notatis Ong Kiem Lian dan akta perubahan anggaran dasar No.100 tanggal 14 Maret 1964.

 Zulkarnaen juga merupakan salah satu ahli waris dari almarhum Abdul Moeis Nasution atas 36 lembar saham berdasarkan surat wasiat No.25 tanggal 22 November 1997 oleh notaris Syahril Sofyan SH. Selama ini Zulkarnaen belum pernah menjual saham yang diwariskan ayah kandungnya.

 Bahwa didalam dalil perlawanan terhadap penetapan eksekusi No. 05/Eks/2016/124/Pdt.G/2019/PN.Mdn disebutkan sebuah wisma Moeis yang terletak di Jalan Raden Saleh No.17 Jakarta, hak guna bangunan No.50 Kelurahan Kenati, Kecamatan Senin atas nama PT Moeis tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa, namun turut tersita.
 Bahwa alas kepemilikan saham PT Citra Asri Nusantara dan PT Primatama Karya Sentosa selaku pelawan I dan pelawan II dalam perkara No.200/Pdt.Bth/2016/PN.Mdn adalah akta akta jual beli dan akta kesepakatan melakukan perdamaian No.40 tanggal 23 Juni 2011 yang dibuat dihadapan Notatis Dana Barus. Padahal,pembuatan akte-akte jual beli saham tersebut tidak sah dan melanggar undang-undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan ternatas dan anggaran dasar perseroan PT Moeis. "Pengalihan saham itu tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ungkapnya.

 Akte-akte jual beli saham yang dibuat Dana Barus telah melanggar UU No.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Seperti diketahui, Joko Marlis yang disebut sebagai pembeli  beralamat di apartemen Taman Rasuna, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan. Namun akte tersebut dibuat Kabupaten Deliserdang. Akte kesepakatan melakukan pedamaian No.40 tanggal 23 Juni 2011 merupakan hasil konsfirasi, tipu daya dan paksaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam padal 1321 KUHperdata dan Pasal 1323 KUHperdata.

 Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No. 200/Pdt.Bth/2016/PN.Mdn tanggal 7 Juli 2017 juga tdak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
 Bahwa didalam perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan eksekusi no 05/eks/2016/124/Pdt.G/2009/PN.Mdn tanggal 17 Maret 2016 jelas dinyatakan pemilik saham perusahaan PT Moeis adalah pelawan I 12 lembar saham. Pelawan II 86 saham, Muaini Nasution turut terlawan VII, 1 lembar saham, Mualimah Nasution 1 lembar saham. Hal ini berbeda dengan pada jawaban Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah melampirkan perubahan susunan pemegang saham dalam direksi dan komisaris.

 Adapun rinciannya, PT Primata Karya Sentosa, pelawan II sebanyak 3000 lembar, PP Citra Asri Nusantara pelawan I 6.974 lembar, Muani Nasution 13 lembar, Mualimah Nasution 13 lembar. "Suatu putusan hanya bisa dibatalkan putusan yang lebih tinggi, namun hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara No. 200/pdt.bth/2017/PN. Mdan tanggal 7 Juli 2017 ini telah  melebihi batas lewenangannya karena telah membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No.1262 K/Pdt/2011," kesal Adven.

 Karena itu lanjutnya, putusan keliru yang tidak berwenang atau melampaui batas wewenang ini jelas batal demi hukum. Karena hakim PN Medan Parlindungan Sinaga membatalan putusan Mahkamah Agung yang telah berkuatan hukum tetap. Bahwa judex fecti tingkat pertama telah salah menerapkan hukum karena tidak meneliti dengan seksama mengenai dasar atau kepemilikan saham PT. Citra Asri Nusantara dan PT Primata Karya Sentosa.

 Apabila surat/akte dibuat dengan melawan hukum maka semua perbuatan perbuatan yang timbul berdasarkan suray/akte  tersebut tidak dapat dipakai. Spatutnya putusan PN Medan dibatalkan pada pemeriksaan di tingkat banding dalam perkara a quo.

 "Bagaimana mungkon aset PT Moeis bisa berpindah kepemilikannya sementara sita jaminan tahun 2009 belum pernah diangkat oleh pengadilan," ungkap Adven. Adven juga menduga telah terjadi penggelapan atas 36 lembar saham milik almarhum ayah Zulkarnaen yang belum pernah dibagikan kepada masing-masing ahli waris.

 "Atas bukti dan fakta-fakta itulah, kami akan menggugat kepolisian dan melaporkan Hakim Parlindungan Sinaga ini ke Komisi Yudiasial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI," tandasnya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses sesuai dengan prosedur hukum. "Silahkan saja, tidak masalah," ujarnya saat disinggung dia bakal diprapid dan dilapor pengacara Zulakarnaen ke Mabes Polri.

  Robinson beralasan pihak pengacara tersangka salah kaprah karena pihaknya hanya memproses pidana pencurian dalam kasus tersebut. "Yang kita proses pidananya, tersangka ini melakukan pencurian buah sawit. Kebun tersebut kan sudah dijual, kalau dipanen apa namanya kalau bukan pencurian," katanya.

Disinggung kalau akte jual-beli perkebunan tersbeut telah batal sesuai putusan Mahkamah Agung, Roninson mengaku putusan tersebut keluar dalam perkara pewaris dengan pewaris. "Sesama pewaris/keluarga yang saling gugat. Nggak ada hubungannya, mereka itu salah kaprah," tandasnya.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini