Divisi Pengawasan Bawaslu Batubara Allen Sitohang (kiri) |
BATUBARA-DPC
Partai Gerindra resmi mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Batubara
terkait pembatalan yang dilakukan KPU Batubara pada pemilu legislatif 2019. Hal
itu dibenarkan Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Batubara Allen Sitohang
kepada awak media di Lima Puluh, Kamis (4/10).
Disebutkan Allen pihak Gerindra diwakili hukumnya telah
mendaftarkan gugatan ke Bawaslu pada Rabu (3/10) petang. Gerindra selaku
pemohon diberi waktu 3 hari guna melengkapi gugatannya.
Partai Gerindra bakal tidak memiliki wakil di DPRD
Batubara periode 2019-2014. Pasalnya partai tersebut tidak mendaftarkan Laporan
Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Batubara hingga batas akhir 23 September 2018
pukul 18.00 waktu setempat.
Ketua KPU Batubara Muksin Khalid,SE melalui Divisi Mustafa
Kamal saat dikonfirmasi wartawan di sekretariat KPU Batubara di Lima Puluh,
Rabu (3/10) membenarkan dari 16 parpol di Kabupaten Batubara hanya 15 parpol
yang telah menyampaikan LADK. Sementara Partai Gerindra menurut Mustafa baru
datang setengah jam setelah penutupan penyerahan LADK sehingga KPU Batubara
menolak penyerahan berkas LADK Partai Gerindra.
Disebutkan Mustafa sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu dan PKPU No 34 Tahun 2018 dinyatakan partai politik peserta Pemilu yang
belum melaporkan LADK hingga batas akhir terancam di diskualifikasi sebagai
peserta Pemilu legislatif tingkat Kabupaten Batubara.
Selanjutnya disebutkan Mustafa, KPU membuat berita acara
penyerahan LADK dan menyelenggarakan rapat pleno yang dihadiri seluruh
komisioner KPU Kabupaten Batubara. Kemudian berita acara dan hasil pleno
dilaporkan ke KPU Provinsi dan KPU RI.
" Begitupun bukan KPU Batubara yang memutuskan
mendiskualifikasi Partai Gerindra katena itu akan diputuskan KPU RI,” tambah
Mustafa.
Di tempat yang sama Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Amin
Lubis menimpali saat masa injuri time penyerahan LADK, Bawaslu Kabupaten
Batubara diwakili staf Divisi Pengawasan turut hadir melaksanakan pengawasan.
Bahkan setengah jam setelah penutupan mereka memfoto
daftar parpol yang telah meyampaikan LADK dan selanjutnya mengirim foto melalui
WA ke Bawaslu Sumut.
Diakui Mustafa dan M Amin bahwa setengah jam setelah
penutupan baru tiba utusan Partai Gerindra untuk melaporkan LADK. Namun karena
telah lewat waktu dengan sangat terpaksa KPU Kabupaten Batubara menolak berkas
yang disampaikan Partai Gerindra.
Menyinggung proses penanganan gugatan di Bawaslu menurut
Allen sesuai dengan Perbawaslu pihaknya akan menerima laporan dan selanjutnya
meminta pihak pelapor melengkapi berkas gugatan. Setelah itu Bawaslu mengadakan
kajian sebelum melakukan mediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor. (bb)