Gerindra Batubara Gugat KPU Soal Pembatalan Sebagai Peserta Pilleg

Sebarkan:
Divisi Pengawasan Bawaslu Batubara Allen Sitohang (kiri)


BATUBARA-DPC Partai Gerindra resmi mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Batubara terkait pembatalan yang dilakukan KPU Batubara pada pemilu legislatif 2019. Hal itu dibenarkan Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Batubara Allen Sitohang kepada awak media di Lima Puluh, Kamis (4/10).

Disebutkan Allen pihak Gerindra diwakili hukumnya telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu pada Rabu (3/10) petang. Gerindra selaku pemohon diberi waktu 3 hari guna melengkapi gugatannya.

Partai Gerindra bakal tidak memiliki wakil di DPRD Batubara periode 2019-2014. Pasalnya partai tersebut tidak mendaftarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Batubara hingga batas akhir 23 September 2018 pukul 18.00 waktu setempat.

Ketua KPU Batubara Muksin Khalid,SE melalui Divisi Mustafa Kamal saat dikonfirmasi wartawan di sekretariat KPU Batubara di Lima Puluh, Rabu (3/10) membenarkan dari 16 parpol di Kabupaten Batubara hanya 15 parpol yang telah menyampaikan LADK. Sementara Partai Gerindra menurut Mustafa baru datang setengah jam setelah penutupan penyerahan LADK sehingga KPU Batubara menolak penyerahan berkas LADK Partai Gerindra.

Disebutkan Mustafa sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 34 Tahun 2018 dinyatakan partai politik peserta Pemilu yang belum melaporkan LADK hingga batas akhir terancam di diskualifikasi sebagai peserta Pemilu legislatif tingkat Kabupaten Batubara.

Selanjutnya disebutkan Mustafa, KPU membuat berita acara penyerahan LADK dan menyelenggarakan rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Batubara. Kemudian berita acara dan hasil pleno dilaporkan ke KPU Provinsi dan KPU RI.

" Begitupun bukan KPU Batubara yang memutuskan mendiskualifikasi Partai Gerindra katena itu akan diputuskan KPU RI,” tambah Mustafa.

Di tempat yang sama Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Amin Lubis menimpali saat masa injuri time penyerahan LADK, Bawaslu Kabupaten Batubara diwakili staf Divisi Pengawasan turut hadir melaksanakan pengawasan.

Bahkan setengah jam setelah penutupan mereka memfoto daftar parpol yang telah meyampaikan LADK dan selanjutnya mengirim foto melalui WA ke Bawaslu Sumut.

Diakui Mustafa dan M Amin bahwa setengah jam setelah penutupan baru tiba utusan Partai Gerindra untuk melaporkan LADK. Namun karena telah lewat waktu dengan sangat terpaksa KPU Kabupaten Batubara menolak berkas yang disampaikan Partai Gerindra.


Menyinggung proses penanganan gugatan di Bawaslu menurut Allen sesuai dengan Perbawaslu pihaknya akan menerima laporan dan selanjutnya meminta pihak pelapor melengkapi berkas gugatan. Setelah itu Bawaslu mengadakan kajian sebelum melakukan mediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor. (bb)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini