Pengedar Sabu Mekar Sari Delitua Diciduk Sat Narkoba Polrestabes Medan

Sebarkan:
MEDAN-Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk  Bambang Rahmat R (40) warga Jalan Banteng Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, karena mengedarkan sabu di kawasan tempat tinggalnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo ketika  dikonfirmasi, Minggu (5/8) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba. Dijelaskan Raphael, penangkapan terhadap Bambang berawal dari informasi masyarakat belum lama ini bahwa tersangka sudah lama menjadi pengedar sabu di lingkungan tempatnya tinggal.

"Informasi masyarakat itu kemudian kita tindaklanjuti dengan menurunkan anggota belum lama ini ke lokasi guna melakukan penyelidikan," ujar kasat Narkoba.

Setelah diselidiki, petugas Satres Narkoba mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sama sesuai informasi masyarakat, sedang berdiri di bawah pohon tak jauh dari rumahnya dan diduga tengah menunggu pembeli narkoba.

"Anggota kita langsung membekuk BR dan kemudian menggeledah tubuhnya. Alhasil, dari genggaman tangan kiri tersangka disita  2 paket sabu seberat 0,57 gram. Saat diinterogasi tersangka mengaku barang haram itu miliknya dan hendak dijualnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," tutupnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini