Aniaya Teman Sesama Guru SD, Boru Peranginangin Terancam Dijeruji Besi

Sebarkan:

Karo - Aniaya teman kerja sesama guru PNS di sekolah SD Negeri 040463 Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe,  terduga pelaku, Inisial RP (48) bakal menginap dipenjara, karena terjerat pasal 351 ayat (2) KUHP dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan. 

Pasalnya Ulin Sinik Br Sinulingga (56)  korban penganiayaan warga jalan Kota Cane, Gang Rumah Buluh, Kabanjahe telah meporkannya kepada pihak kepolisian Polres Tanah Karo karena telah dianiaya teman seprofesinya.

Sebagai tanda bukti laporan pengaduan polisi,  Nomor STTLP /454/VII/2019/Su/Res T.Karo  tanggal 31 Juli 2019 ke Polres Karo  terkait penganiayaan yang dilakukan Riana br peranginangin  terhadap Ulin Sinik Br  Sinulingga yang terjadi pada hari Rabu (31/7/19) sekira jam 12:00 WIB di Jalan Let Jen Jamin Ginting, tepatnya di  Komplek Sekolah Dasar Negeri 040463 desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe.

Ulin Sinik Br Sinulingga, Selasa (3/9/19) kepada wartawan di Kabanjahe mengatakan, penganiayaan yang dialaminya dilakukan temannya sesama guru inisial RP saat  anak-anak sekolah SD Negeri 040463 sedang melakukan latihan Dram Band dalam penyambutan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2019.

"Saat itu saya sedang tidak enak badan karena flu sehingga saya tarik nafas melalui hidung, sedangkan RP berada didepan saya, namun atas hal itu dia merasa tersinggung, sehingga dia mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar kepada saya dan didengar guru lainnya begitu juga para murid yang sedang mengikuti latihan drum band," terangnya.

 Mendengar perkataan Riana yang berbau kasar dan emosi itu, selanjutnya guru-guru yang mendengar kalimat yang tidak enak didengar itu, menyuruh saya menghindar dan masuk kedalam kantor. sedangkan Riana masuk kerumah dinas guru di komplek sekolah,  yang selama ini tempat tinggalnya.

“Setelah saya sampai di pintu kantor guru, tak berapa lama kemudian, oknum guru itu datang lagi menyusul saya ke kantor sekolah sambil ngoceh. Diiringi emosi yang tinggi diapun langsung menjambak saya dan menggigit tangan kanan saya hingga luka dan mengeluarkan darah,” ujarnya lagi.

“Melihat luka penganiayaan yang saya alami, selanjutnya sayapun melapor ke Polres Tanah Karo. Atas saran petugas saypun melakukan visum ke RSU Kabanjahe. Jadi permasalahan ini sudah  ditangani Polisi dan saya juga  sudah Visum di RSU Kabanjahe dan harapan saya agar kasus ini ditindak lanjuti, kepada tersangka pelaku penganiayaan diganjar hukuman seberat-beratnya,” harap Ulin Sinik Br Sinulingga.

Saat kejadian itu teman saya sesama guru yakni ,Herni Diana Br Surbakti, Apriani Br Brahmana dan Debora Br Sitepu menyaksikan kejadian ini. Dan kasus yang sama bukan kali ini saja, dia (RP) lakukan dan sudah ada 4 kali membuat keributan disekolah kami,  yang pertama sama Masta Br Sinukaban, kedua dengan Julianna Beru Purba dan saya sendir, ketiga kembali lagi dengan Juliana Br Purba, keempat dengan saya (Ulin Sinik Br Sinulingga. Dia guru kelas 4 dan saya guru kelas III," kata Ulin Sinik lagi.

"Permasalahan yang sudah berulang-ulang terjadi, sudah sampai ke Dinas Pendidikan Karo namun belum ada tindakan displin. Bahkan para guru berharap supaya Riana Br Peranginangin segera dipidahkan dari sekolan itu, karena sewaktu dia pindah dari SD Negeri Perbesi Kecamatan Tigabinanga gara-gara membuat keributan sesama guru sehingga diipindahkan,” ujar Ulin Sinik lagi.

Kanit Resum Polres Tanah Karo Ipda Togu Siahan  saat dikonfirmasi mengatakan, perkara penganiayaan guru SD Negeri Sumbul sudah ditangani dan berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karo pada hari Senin (9/9/19) mendatang, sebelumnya SPDP sudah dilayangkan ke Kejari Karo.

“Selama ini tersangka atas nama Riana Beru Perangin-angin tidak dilakukan penahanan ,karena yang bersangkutan koperatif dan wajib lapor selama ini, sedangkan pasal yang menjeratnya dikenakan dengan pasal 351 ayat 1  dengan ancaman selama 2,8 tahun penjara," ujar Togu. (ms.keloko). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini