Ulin Sinik Br Sinuliingga guru SD Negeri 040463 Sumbul ketiika memberikan keterangan kepada wartawan. Omzet: Tangan korban yang luka bekas gigitan |
KARO | Aniaya teman satu kerja sesama guru PNS di sekolah
SD Negeri 040463 Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe, Inisial RP (48) bakal
menginap dipenjara, karena terjerat pasal 351 ayat (2) KUHP dan terancam
hukuman 2 tahun 8 bulan. Pasalnya Ulin Sinik Br Sinulingga (56) korban
penganiayaan warga jalan Kota Cane Gang Rumah Buluh Kabanjahe pekerjaan guru
PNS di sekolah yang sama telah meporkannya kepada pihak kepolisian Polres Tanah
Karo karena telah dianiaya temannya seprofesi itu.
Sebagai tanda bukti laporan pengaduan polisi, Nomor STTLP
/454/VII/2019/Su/Res T.Karo tanggal 31 Juli 2019 ke Polres Karo terkait
penganiayaan yang dilakukan Riana br peranginangin terhadap Ulin Sinik Br Sinulingga
yang terjadi pada hari Rabu (31/7) sekira jam 12:00 WIB di Jalan Let Jen Jamin
Ginting, tepatnya di Komplek Sekolah Dasar Negeri 040463 desa Sumbul Kecamatan
Kabanjahe.
Ulin Sinik Br Sinulingga, Selasa (3/9) sekira jam 14:00
WIB kepada sejumlah wartawan di Kabanjahe mengatakan, penganiayaan yang
dialaminya, dilakukan temannya sesama guru RP saat anak-anak sekolah SD Negeri
040463 sedang melakukan latihan Dram Band dalam penyambutan perayaan hari
kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2019.
Saat itu saya sedang tidak enak badan karena Flu sehingga
saya tarik nafas melalui hidung, sedangkan RP berada didepan saya, namun atas
hal itu dia merasa tersinggung, sehingga dia mengeluarkan kata-kata kotor dan
kasar kepada saya dan didengar guru lainnya begitu juga para murid yang sedang
mengikuti latihan drum band," terangnya.
Mendengar perkataan Riana yang berbau kasar dan emosi
itu, selanjutnya guru-guru yang mendengar kalimat yang tidak enak didengar itu,
menyuruh saya menghindar dan masuk kedalam kantor. sedangkan Riana masuk
kerumah dinas guru di komplek sekolah, yang selama ini tempat tinggalnya.
“Setelah saya sampai di pintu kantor guru, tak berapa
lama kemudian, oknum guru itu datang lagi menyusul saya ke kantor sekolah
sambil ngoceh. Diiringi emosi yang tinggi diapun langsung menjambak saya dan
menggigit tangan kanan saya hingga luka dan mengeluarkan darah,” ujarnya lagi.
“Melihat luka penganiayaan yang saya alami, selanjutnya
sayapun melapor ke Polres Tanah Karo. Atas saran petugas saypun melakukan visum
ke RSU Kabanjahe. Jadi permasalahan ini sudah ditangani Polisi dan saya juga sudah
Visum di RSU Kabanjahe dan harapan saya agar kasus ini ditindak lanjuti, kepada
tersangka pelaku penganiayaan diganjar hukuman seberat-beratnya,” harap Ulin
Sinik Br Sinulingga.
Saat kejadian itu teman saya sesama guru yakni,Herni
Diana Br Surbakti, Apriani Br Brahmana dan Debora Br Sitepu menyaksikan
kejadian ini. Dan kasus yang sama bukan kali ini saja, dia (RP) lakukan dan
sudah ada 4 kali membuat keributan disekolah kami, yang pertama sama Masta Br
Sinukaban, kedua dengan Julianna Beru Purba dan saya sendir, ketiga kembali
lagi dengan Juliana Br Purba, keempat dengan saya (Ulin Sinik Br Sinulingga.
Dia guru kelas 4 dan saya guru kelas III," kata Ulin Sinik lagi.
"Permasalahan yang sudah berulang-ulang terjadi,
sudah sampai ke Dinas Pendidikan Karo namun belum ada tindakan displin. Bahkan
para guru berharap supaya Riana Br Peranginangin segera dipidahkan dari sekolan
itu, karena sewaktu dia pindah dari SD Negeri Perbesi Kecamatan Tigabinanga
gara-gara membuat keributan sesama guru sehingga diipindahkan,” ujar Ulin Sinik
lagi.
Kanit Resum Polres Tanah Karo Ipda Togu Siahan saat
dikonfirmasi mengatakan, perkara penganiayaan guru SD Negeri Sumbul sudah
ditangani dan berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karo pada hari
Senin (9/9) mendatang, sebelumnya SPDP sudah dilayangkan ke Kejari Karo.
“Selama ini tersangka atas nama Riana Beru Perangin-angin
tidak dilakukan penahanan,karena yang bersangkutan koperatif dan wajib lapor
selama ini, sedangkan pasal yang menjeratnya dikenakan dengan pasal 351 ayat 1 dengan
ancaman selama 2,8 tahun penjara," ujar Togu. (ms.keloko)