Keterangan Salim Wongso dan Jia Lim Pemilik Tempat Dugem di MMTC Berbelit-belit

Sebarkan:
Kapolrestabes beri paparan pers
MEDAN-Keterangan Salim Wongso dan Jia Lim pemilik tempat dugem berkedok kafe Ice Cream Garden di Komplek MMTC, Jalan Slamet Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang selalu berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Buktinya, saat diamankan beberapa waktu lalu, ia mengaku usahanya tersebut sudah berjalan hampir setahun.

Namun kepada para wartawan di Mapolrestabes Medan pada Rabu (16/8) sore, ia mengaku baru sebulan menjalankan usahanya.

Hal itu membuat salah seorang penyidik Polrestabes Medan geram. "Kepada kami (penyidik-red) ia mengaku sudah setahun membuka usahanya, ini malah sebulan. Bohong aja," ketus salah seorang penyidik yang namanya tak mau dimediakan.

Kafe Ice Cream Garden pada Sabtu (11/8/2018) digerebek Polrestabes Medan yang dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto.

Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa tempat usaha tersebut diduga menjadi lapak dugem anak di bawah umur dan peredaran narkoba.

Didapati 71 orang, terdiri dari 56 orang laki-laki dan 15  remaja yang masih di bawah umur sedang dugem di lantai II dan III di cafe tersebut.

Bersama Salim Wongso dan Jia Lim, pengunjung diboyong ke Mapolrestabes Medan. Setelah.dilakukan pemeriksaan, 4 positif menggunakan narkoba.

Pada Selasa (14/8/2018) status pemilik kafe tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun tidak ditahan, hanya wajib lapor.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, pemilik sudah ditetapkan tersangka.

“Pemilik sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor. Karena kami harus memeriksa saksi-saksi lain termasuk dari Disnaker,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menerangkan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal Perlindungan Anak. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini