Polres Tanjungbalai Ungkap Home Industry Pil Ekstasi

Sebarkan:

Dua tersangka pelaku home industry pil ekstasi

TANJUNGBALAI |
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kegiatan usaha home industry yang khusus memproduksi pil jenis ekstasi, Minggu (7/11/2021).

Dari pengungkapan home industry pil jenis inex tersebut, turut diamankan 2 (dua) orang laki-laki sebagai tersangka berikut dengan sejumlah barang buktinya.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/11/2021) membenarkan pihaknya ada mengungkap home industry pil jenis inex serta penangkapan 2 (dua) orang laki-laki sebagai tersangka.

Katanya, penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut dilakukan pada 2 (dua) lokasi berbeda atau tempat kejadian perkara (TKP).

Dikatakan Kapolres, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Raja Desra Aditia Barmansyah Sim (24) di rumahnya di Jalan H M Nur, Gang Suka Damai, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka Ali Akbar alias Nyamuk (58), warga Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai di Jalan DTM Abdullah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Awalnya, Polres Tanjungbalai mendapat informasi tentang adanya seorang laki – laki yang menjual obat (inex), kemudian personil Sat Narkoba melakukan under cover dengan cara menyaru sebagai pembeli dan disepakati untuk bertemu di pinggir jalan di Jalan HM Nur, Gang Suka Damai, Kota Tanjungbalai.

"Setibanya di lokasi yang telah disepakati, personil Team Sat Narkoba Polres Tanjungbalai langsung mengamankan seorang laki – laki yang kemudian diketahui bernama Raja Desra Aditia Barmansyah Sim (24) berikut dengan barang buktinya berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil inex dengan berat kotor 3,52 gram, uang tunai senilai Rp600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000, 1 (satu) unit handphone jenis Android merk Oppo warna hitam dan 2 (dua) lembar plastik warna kuning," ucap Kapolres.

Lanjutnya lagi, berdasarkan pengakuan dari Raja Desra Aditia Barmansyah Sim (24), selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka Ali Akbar alias Nyamuk (58) di Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Dengan disaksikan oleh isteri tersangka dan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti dari dalam kamar tersangka berupa 1 (satu) set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram, 1 (satu) buah lempengan besi bentuk segi 4, 2 (dua) buah besi bentuk lingkaran, 1 (satu) buah besi bentuk ‘T’ dengan cetakan angka ‘S’, 1 (satu) buah martil besi, 1 (satu) lembar kertas yang dilapisi aluminium foil, 2 (dua) buah pipet plastik transparan, 1 (satu) buah besi ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok warna biru, 1 (satu) buah papan alat tulis yang dilapisi kertas, 6 (enam) dus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 dus dalam keadaan berisi obat dan 3 dus dalam keadaan tidak berisi obat, 3 (tiga) dus plastik ulip transparan dalam keadaan tidak berisi, 1 (satu) lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax, 1 (satu) lembar karpet kulit warna hitam dan1 (satu) kotak kardus.

"Untuk selanjutnya, pada hari itu juga, personil satres narkoba polres Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka Ali Akbar alias Nyamuk (58) dari kawasan Jalan DTM Abdullah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Kedua tersangka bersama dengan barang bukti yang diamankann langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK.(Surya/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini