![]() |
| Majeiis hakim diketuai Sulhanuddin sempat membuka persidangan dan kemudian menundanya, Rabu pekan depan (6/8/2025). (MOL/ ROBS) |
MEDAN | Sidang lanjutan dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu antarprovinsi seberat 10,9 Kg, terancam hukuman mati.
Dua terdakwa itu adalah Imran, warga Jalan Dusun Masjid, Keluraham Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan Tarmizi alias Midi warga Jalan Daan Mogot, RtT001 / RW 001 Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Namun, sidang yang digelar di ruang Kartika PN Medan itu walau dua terdakwa dan hakim Sulhanuddin telah hadir, Rabu (30/7/2025).
Penundan terjadi akibat jaksa penuntut umum dari Kejari Medan Tommy Eko Pradityo tidak bisa menghadirkan saksi dan sidang dilanjutkan, Rabu (6/8/2025).
Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa dijerat dengan ancaman maksimal pidana mati yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Ke Jakarta
Sementara dalam dakwaan diuraikan, perkara dimaksud bermula saat Imran diajak Tarmizi ke Jakarta untuk mengantar sabu, Senin malam (3/2/2025) dan diterima Imran.
Mereka pun berangkat dari Aceh Utara pada keesokan harinya dengan menaiki mobil pribadi.
Kemudian, Tarmizi ditelepon orang yang menyuruhnya antar sabu, Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko, berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan menanyakan, apakah sudah berangkat.
Lalu, Tarmizi menyahuti bahwa dirinya dan Imran sudah berangkat dan tengah berada di Jalan Tol Tanjungpura.
Namun, keberangkatan mereka rupanya diketahui petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas informasi masyarakat.
Hingga akhirnya petugas BNN berhasil mengamankan mereka di rest area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Setelah tertangkap, terdakwa Imran dan Tarmizi dibawa ke halaman parkir grdung keuangan negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, untuk dilakukan penggeledahan.
Petugas BNN kemudian menemukan sabu seberat 10.964 gram (10,9 kg) di dalam mobil Pajero Sport yang dinaiki Tarmizi dan Imran. Setelah itu, kedua terdakwa dibawa ke Kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketika diinterogasi petugas, Tarmizi dan Imran mengaku diberi upah oleh Ridhwan masing-masing sebesar Rp10 juta.
Keduanya juga dijerat dengan dakwaan subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)

