Cabuli Pacar, Pria Ini Diringkus Polsek Delitua

Sebarkan:




DELITUA |
Team unit reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan meringkus salah seorang pelaku kasus cabul, Rabu (10/11/2021).

Tersangka adalah TH, warga Kecamatan Medan Johor kota Medan. Dia diamankan berdasarkan adanya laporan korban JW, warga Jl Karya Jaya Kelurahan Gedung johor Kecamatan Medan johor.

Kepada petugas, korban mengatakan kalau dirinya sudah tiga kali dicabuli oleh tersangka yang merupakan pacarnya sendiri. "Aksi pelaku dalam melakukan pencabulan itu dengan membujuk rayu korban, dan berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatan pelaku," terang Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap,SH. MH.

Dijelaskanya, kalau pencabulan itu pertama kali dilakukan tersangka pada hari sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 20.00 persisnya di Lesehan Jl B.Z Hamid kel. Kedai durian kec. Medan johor, dan perbuatan terakhir kali terjadi pada hari sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib.

" Sekarang tersangka TH sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua guna menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa. Dan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 293 KUHPidana," Tegas Kapolsek. (Jasa/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini