Simpan Sabu di Bola Lampu, Dua Pengedar Diamankan Polisi

Sebarkan:

Dua pengedar sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu beserta barang bukti. Rabu (30/7/2025) (mol/dok.polreslabuhanbatu)

LABUHANBATU |
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Dusun II Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Minggu (27/7/2025)

Penangkapan berawal ketika petugas  mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah salah satu pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial PWT, 45, dan SH, 48, di Dusun I, Desa Sidorukun.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt  Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tabung bola lampu yang rusak di dapur rumah pelaku PWT. 

"Seorang pelaku yang berinisial PWT mengakui kepada petugas bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial PAI warga Desa Sidorukun. Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir kemudian berupaya mencari PAI namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan," ucap Arwin. Rabu (30/7/2025)

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat bruto 1,88 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 lembar uang pecahan Rp 2.000, 1 plastik klip besar kosong, 2 unit handphone, 1 buah pipet kecil berbentuk sekop, 3 buah pipet kecil, 1 buah kaca pirex bekas bakar, 1 kotak kecil warna biru muda, 1 bola lampu warna putih, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 6367 RPG.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini