BELAWAN - Kartu tanda penduduk elektrik (KTP el)yang
dikeluarkan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan ternyata
tidak berfungsi secara online.
Salah satu warga,
Ria Carolina (33) warga Jalan Pulau Enggano, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan
Medan Labuhan mengaku kecewa. Wanita memiliki nomor induk KTP (NIK)
1207254209850002 kesulitan untuk mengurus buku tabungan di Bank Sumut Cabang
Belawan.
Pasalnya, kartu
identitas penduduk miliknya tidak berfungsi secara online dari komputer bank
milik pemerintah daerah Sumatera Utara. Akibatnya, ibu rumah tangga ini tidak
bisa membuka tabungan di Bank Sumut.
"Saya tadi ke
Bank Sumut, ketika mau urus buku tabungan, kata petugas bank tidak online,
padahal KTP saya ini dikeluarkan pihak Kecamatan Medan Labuhan. Jadi, saya
tidak jadi buat buku tabungan," keluh Ria, Jumat (22/6).
Wanita memiliki
satu anak mengaku, pihak bank memintanya untuk meminta resi KTP ke Disdukcapil
agar bisa membuka buku tabungan.
"Saya
terkejut juga, dibilang data saya tidak online di komputer bank itu, jadi
terpaksa saya ke kantor camat tentang KTP saya yang tidak online," sebut
wanita yang ingin membuka tabungan untuk keperluan gaji.
Hal yang sama juga
dialami oleh Friska Lumban Tobong, wanita berusia 35 tahun ini juga merasakan
nasib sama. Dia juga ditolak untuk membuka tabungan, karena KTP nya tidak
online.
"Saya sama
dengan si Ria tadi ke Bank Sumut, data kami tidak online, jadi kami kesulitan
untuk membuka tabungan. Kami benar - beran kecewa dengan KTP yang dikeluarkan
Disdukcapil," ungkap Friska.
Sekcam Medan
Labuhan, Indra Gunawan Hutagalung dikonfirmasi mengenai KTP yang dikeluarkan
tidak online mengatakan, banyak KTP elektrik yang tidak terdaftar di data base
di Didiskucapil Kota Medan.
"Camat kita
juga KTP nya juga tidak terdaftar, masalah ini sudah dilaporkan ke Disdukcapil,
jadi kita tunggu konfirmasi apa yang menjadi masalahnya," terang Indra. (mu-1)