Pembakar Rumah Janda di Delitua Ditangkap

Sebarkan:

Tersangka


MEDAN | Polisi menangkap seorang pria berinisial AFS (42) nekat membakar rumah milik seorang warga di Jalan Sejarah Gang Ikhlas No. 23 Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua.

Warga yang melihat terjadinya kebakaran lalu menghubungi petugas pemadam kebakaran. Api pun berhasil dipadamkan. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu.

"Akibat pembakaran ini korban mengalami kerugian Rp 35 juta," ujar Kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring.

Polisi yang mendapat informasi ini melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya. Sejurus kemudian, Irwanta menyampaikan pelaku ditangkap di kawasan Jalan Surabaya Medan.

Usai dicokok, polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Delitua guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pembakaran dengan cara menyiramkan mengunakan minyak pertalite kemudian membakarnya," jelasnya.

Motif AFS yang merupakan warga Jalan M Yakub Kecamatan Medan Perjuangan melakukan pembakaran karena kesal cintanya ditolak oleh seorang janda berinisial S yang menempati rumah tersebut.

"Pelaku ingin mengajak S kembali berhubungan tapi ditolak, karena itu dia marah dan mengirimkan SMS mengancam akan membakar rumahnya," katanya.

Ia mengatakan ancaman ini ternyata tak main-main, pada Senin dinihari pelaku membuktikan perbuatannya membakar rumah yang ditempati S, pada Senin (11/7/2022) dinihari.

"Terhadap pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tukasnya.(ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini