![]() |
| Persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan kasus kasus penyalahgunaan fasilitas kredit kepada pengusaha opak Selamet, Senin, (4/8/2025).(mol/dok.Kejari Serdangbedagai). |
SERDANGBEDAGAI | Dua mantan pejabat Bank Sumut Cabang Seirampah, TAM, 53, dan ZR, 44, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit kepada pengusaha opak Selamet. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, Rufina Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH, Senin (4/8/2025), di Kejaksaan Negeri Seirampah, menjelaskan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin M Andryansyah SH MH dengan dua anggota Sulhanuddin SH MH dan Poster Sitorus SH.
“Majelis hakim menyatakan TAM dan ZR terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Putusan tersebut sesuai dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,” terang Afif.
Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut pada tahun 2015 kepada Selamet. Saat itu, TAM menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Sumut Seirampah dan ZR sebagai Kepala Seksi Pemasaran. Keduanya dianggap bertanggung jawab karena menyetujui permohonan kredit tanpa melalui proses analisa yang ketat.
“Pemberian kredit tersebut tidak melalui prinsip 5C yang menjadi standar analisa kredit, yaitu Character, Capacity, Collateral, Capital, dan Condition of Economy. Padahal permohonan kredit tersebut bertujuan melunasi kredit sebelumnya yang bermasalah,” ujar Afif.
ZR disebut melakukan verifikasi atas permohonan kredit Selamet, sedangkan TAM menyetujui pencairannya. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa keputusan keduanya mengabaikan data riil, yang akhirnya menyebabkan kredit tersebut menjadi macet.
Menariknya, dalam perkara terpisah, Selamet (pihak penerima kredit) divonis onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tinggi.
Namun, menurut Afif, proses hukum terhadap Selamet belum selesai karena jaksa telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Status hukum Selamet masih dalam proses. Jadi putusan terhadap dia belum inkrah. Namun, dalam perkara TAM dan ZR, keterangannya justru menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pemberian kredit,” jelasnya.
Persidangan berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dan dipimpin oleh tim jaksa Imam Darmono SH serta Cakra Aulia Sebayang SH. Kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Dr. Hasrul Benny Harahap SH, MH.(HR/HR).

