Tadah Susu Curian, Pejabat Imigrasi Belawan Masuk Penjara

Sebarkan:
Tadah Susu Curian, Pejabat Imigrasi Belawan Masuk Penjara


BELAWAN - Pegawai Imigrasi Belawan, Ratman (47) mendekam di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Labuhandeli‎. Pasalnya, pegawai yang menjabat sebagai Kasi Lalintuskim Imigrasi Belawan ini telah menjadi pendah susu curian.

 Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama, Selasa (22/5), mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka, Eno Mawardi alias Ucok (42), Wiwid Widodo alias Dodo (32), dan M.Riduwansyah alias Rido (25)‎ atas kasus pencurian yang diangkut truk pada September 2017.

 Setelah menjalani proses penyelidikan, ketiga tersangka mengaku barang hasil curian itu mereka jual kepada oknum pegawai Imigrasi Belawan. Berdasarkan itu, pihaknya menjemput pegawai imigrasi Belawan‎ untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan cabang Labuhandeli.

 "Tersangka kita jemput dari kantor tempatnya bekerja, lalu kita serahkan ke cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam/Deli Serdang sekaligus sebagai kelengkapan berkasnya (P22-red)," kata Yayang.

 Berdasarkan keterangan itu, seorang pegawai di Rutan Klas II B Labuhandeli membenarkan tersangka Ratman telah dititipkan untuk menjalani proses sidang.

"Sudah ditahan dia (Ratman), tinggal nunggu proses sidangnya. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah disidangkan," kata pegawai tak mau namanya dikorankan.

‎ Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Maranata Simbolon yang menangani kasus itu membenarkan bahwa Ratman sudah  diserahkan untuk tahap II setelah  berita acara pemeriksaan (BAP) sudah lengkap (P21).

"Tersangka Ratman sudah dititipkan ke Rutan Labuhan Deli, untuk mempermudah pemeriksaan karena selama ini hingga delapan bulan berkas tersangka tidak kunjung ditahap 2 kan penyidik," kata Eko. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini