Tiga Tersangka Korupsi Perawatan Kendaraan Dinas DPRD Deliserdang Tidak Ditahan, Ada Apa?

Sebarkan:

Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang.


DELISERDANG |
Kasus korupsi perawatan kendaraan dinas Anggota DPRD Deliserdang menjadi perhatian banyak masyarakat, dan berharap penegak hukum yang menangani perkara ini menghukum para terduga koruptor yang menyalahgunakan status dan jabatannya untuk memperkaya diri.

Namun, Kejaksaan Deliserdang dalam keterangan persnya, Kasi Intel Kejari Deliserdang, Syahroni Hasibuan menyatakan kalau 3 orang tersangka pelaku korupsi yang merugikan negara senilai 1,3 milyar rupiah ini tidak di lakukan penahanan dengan alasan mengembalikan uang negara yang mereka curi dan dianggap koperatif.

"Tersangka tidak kita lakukan penahanan karena koperatif dan mengembalikan kerugian negara, meski demikian kasus ini masih proses, nanti ada tahap penuntut oleh JPU dan tidak tertutup kemungkinan juga bisa dilakukan penahanan oleh JPU," sebut Syahroni Hasibuan.

Kasus korupsi biaya perawatan kendaraan dinas Anggota DPRD Deliserdang yang ditangani oleh Kejari Deliserdang saat ini, anggaran tahun 2018/2019 dengan nilai uang rakyat 6.020.978.000. Setelah ditelusuri petugas Kejaksaan Deliserdang ditemukan kecurangan yang merugikan Negara sebesar 1,3 milyar rupiah.

Para tersangka yang terlibat, RTA selaku mantan bendahara Sekertaris Dewan( Sekwan),IPH selaku PPTK perawatan kendaraan dinas dan JL selaku pemilik CV Marguna yang merupakan bengkel tempat perawatan kendaraan dinas Anggota DPRD Deliserdang.

Menanggapi kasus ini, Ketua LSM Strategi Kabupaten Deliserdang, Indra Prasetyo , Kamis 16/12/2021 mengaku prihatin dengan cara penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang.

"Sampai sejauh ini, penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Deliserdang itu seperti tarik ulur, kita tidak tau apa maksudnya cara ini di terapkan oleh Kejaksaan Deliserdang, tapi masalahnya gaya  ini memunculkan opini di masyarakat yang tentunya menjurus pada tanggapan negatif, ada apa dengan Kejaksaan Deliserdang?," jelas Indra.

Indra berharap, kepada para penegak hukum di Kejaksaan Deliserdang, dapat memberi efek jera pada para koruptor atau orang yang melakukan kejahatan di Kabupaten Deliserdang ini, dan bukan malah menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan itu.

"Untuk kasus korupsi perawatan kendaraan dinas Anggota DPRD Deliserdang itu, mestinya di kembangkan lagi dengan mengungkap penggunaan anggaran yang lain di lingkup DPRD Deliserdang itu, terungkapnya kasus ini semakin menjelaskan Opini masyarakat selama ini," pungkasnya.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini