Ketua FUI Binjai Protes Soal Surat Edaran, Ini Jawaban Bawaslu Sumut

Sebarkan:
 Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan


Surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang adanya tausiyah, memberikan infak, dan sedekah di bulan Ramadhan, mendapat protes dari berbagi ormas islam di Sumut.

Ketua Forum Umat Isalam (FUI) Kota Binjai menyatakan rencana siang nanti ribuan ormas islam akan melakukan aksi di depan kantor Bawaslu Sumut karena menurut mereka surat edaran Bawaslu tersebut merupakan bentuk penghianatan dalam ajaran agama Islam.

" Surat edaran Bawaslu Sumut yang melarang adanya Taushiyah, memberikan infaq dan sedekah di bulan ramadhan merupakan bentuk penghinaan terhadap ajaran agama Islam," ungkapnya kepada Metro-online.co, Senin (21/5/2018).

Menurut Sani Bawaslu Sumut sudah membuat aturan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam dan telah dengan sengaja melarang Ummat Islam menjalankan ibadahnya serta berbuat kebaikan.

" Bulan ramadhan adalah yang paling ditunggu - tunggu oleh seluruh Ummat Islam dimana di bulan mulia ini selain diwajibkan berpuasa, Ummat Islam juga diwajibkan mengeluarkan zakat, berinfak maupun memperbanyak sedekah juga lebih banyak membantu orang fakir dan miskin jadi Bawaslu salah besar kalau melarang umat untuk tausiyah, memberikan infak, dan sedekah," ujarnya.

Sani menegaskan Bawaslu tidak boleh melarang dan membatasi umat islam untuk tausiyah, memberikan infak, dan sedekah di bulan ramadhan gara-garamomen Pilkada ini

" Apa-apaan Bawaslu ini jangan kalian membuat ummat Islam marah dengan ulah kalian ini, Pilkada ya Pilkada tapi, perkara ibadah jangan dikait - kaitkan dengan Pilkada," Tegasnya.

Sani juga mengajak seluruh umat islam untuk menggugat Bawaslu yang mengeluarkan surat edaran yang melarang adanya tausiyah, memberikan infak, dan sedekah di bulan ramadhan

"Oleh sebab ulah Bawaslu ini maka Kami mengajak kepada seluruh Ummat Islam untuk menggugat Bawaslu," ungkapnya sambil berterik mengucapkan Allahu Akbar.


Begini Penjelasan Bawaslu Sumut

Bawaslu sumut memberikan penjelasan pers terkait surat mereka  yakni Surat Bawaslu Sumut No. B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/P.M.00.01/05/2018 tanggal 16 Mei 2018 terkait aturan larangan bagi pasangan calon menyampaikan ucapan selamat ramadhan, berbuka puasa dan lain-lain, dalam bentuk iklan.

Penjelasan pers ini digelar di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik No. 193 Medan Barat, Sabtu (19/5) pukul 15.00 WIB lalu.

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dan anggota bawaslu Herdie Munthe.

Syafrida R. Rasahan menyampaikan, surat yang beredar di tengah masyarakat tersebut merupakan surat yang akan mereka perbaiki. Poin-poinnya hampir sama namun yang beredar justru dipotong sehingga memicu kesalahan tafsir.

"Poin-poin yang ada dalam surat tersebut merupakan poin yang disepakati bersama dalam pertemuan rapat stakeholder di Hotel Tiara pada 13 Mei 2018 lalu. Yang dihadiri oleh tim kampanye dari dua paslon," katanya.

Bawaslu sumut, tegas Syafrida, sama sekali tidak pernah melarang umat untuk beribadah, mengucapkan selamat berbuka puasa, dan lainnya, asalkan tidak dalam bentuk iklan kampanye.


"Begitu juga soal memberikan zakat. Itu dilarang kalau dilakukan dengan embel-embel kampanye. Kami mengimbau agar penyerahan zakat dilakukan ke lembaga resmi saja," tandasnya.(ismail/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini