Sat Res Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

Sebarkan:




Foto: Kedua Pelaku Agus Salim dan Diki Wijaya (Baju Tahanan) Diapit Personil Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Simalungun (mol/dok-instagram.satresnarkoba)

SIMALUNGUN | Operasi basmi narkotika, Sat Res Narkoba Polres Simalungun ungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu sabu Lintas Kota antar Kabupaten, yang diawali pengungkapan dari wilayah Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (6/8/2025) sekira pukul 16:00 WIB 

Hasil Operasi, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba berhasil meringkus 2 pelaku, Diki Wijaya alias Diki, 26, warga Pondok V Lumban Gorat, Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Kemudian, Agus Salim alias Agus, 52, warga Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, tinggal di komplek kost Zam Zam, Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait S.IP SH MH menjelaskan, pengungungkapan ini berawal dari laporan warga yang sangat resah atas maraknya transaksi dan peredaran narkotika di Pondok V Lumban Gorat, Kecamatan Dolok Panribuan

Menyahuti keresahan warga, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal Unit II dipimpin Kanit, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH melakukan lidik intai terhadap target yang ciri ciri dan rumahnya telah diketahui

Operasi diawali pengintaian senyap dengan penyamaran oleh beberapa personil Tim Opsnal Unit II untuk memastikan keberadaan target, dimulai sekira pukul 15:00 WIB

Dinyatakan siap dan siaga, dalam satu komando Tim yang sebelumnya telah mengepung rumah serentak bergerak menggerebek. Tidak ada celah untuk melarikan diri. Target yang mengaku sebagai Diki Wijaya alias Diki pasrah diborgol

Didampingi perangkat desa setempat, Tim Opsnal menggeledah seisi rumah. Di kamar tersangka petugas menemukan barang bukti sangat mengejutkan yang disembunyikan rapi di lemari. Dinterogasi, Diki Wijaya alias Diki mengakui memperoleh sabu sabu dari Agus Salim alias Agus

Berdasar pengakuan, petugas membawa Diki untuk menunjukkan kost yang ditempati Agus Salim  di Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Agus Salim berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dan pendukung lainnya

Dipaparkan Kasat Res Narkoba. Hasil pengungkapan oleh Tim Opsnal Unit II berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti sebelas (11) bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu. Kemudian delapan (8) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu. Total 19 paket dengan berat brutto 51,75 gram

Turut diamankan dua (2) unit handphone Android merk OPPO warna hitam dan biru, satu(1) unit timbangan digital, satu (1) bal plastik klip kosong untuk kemasan sabu dan satu (1) tas kecil warna coklat serta barang bukti lainnya yang menguatkan kedua pelaku terindikasi sebagai pengedar narkotika skala besar 

Agus Salim mengakui kepemilikan sabu yang diperoleh dari seorang pria marga Sinaga di Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara

Berdasar pengakuan ini, Kasat Res Narkoba menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme dan komitmen tinggi petugas dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika

Kedua pelaku, Diki Wijaya alias Diki dan Agus Salim alias Agus berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan dan diproses sesuai hukum berlaku

"Sinergitas dan kepercayaan masyarakat untuk melaporkan aktivitas narkoba kepada kami adalah modal terbesar dalam pengungkapan dan pemberantasan narkotika. 

"Tanpa dukungan warga, mustahil kami bisa meraih hasil sebesar dan selengkap ini," Sebut Kasat Narkoba seraya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat (Ritz/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini