Unit Jatanras Polres Asahan Tangkap Penjual Togel

Sebarkan:
Pelaku beserta barang bukti saat diapit petugas



KISARAN-Personil unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang tersangka kasus perjudian dari warung tuak yang berada desa Hessa Air Genting, Kamis (19/4/2018) sekira pukul 21.00 wib. Tersangka bernama Jos Sianipar (55) diketahui sebagai penjual judi togel beromset ratusan juta rupiah.

"Dengan hanya menggunakan telepon seluler, tersangka dalam menjalankan bisnis perjudian jenis togel tersebut mempunyai omset yang lumayan besar dalam setiap putarannya," ucap Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Arif Batubara,SIK melalui Kanit Jatanras Ipda M.Khomaini,STK kepada wartawan, Jum'at (20/4/2018).

Lanjut Ipda M.Khomaini, STK lagi, untuk melayani pesanan pembelian judi togel, warga desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Asahan tersebut hanya menggunakan media telpon genggam, pemesan sudah dapat memesan angka atau nomor tebakannya serta nilai rupiah yang akan menjadi taruhannya, setelah itu tersangka akan menjemput uang taruhannya kepada si pemesan.

"Dalam menjalanan bisnis ini tersangka untuk di desa Hessa Air Genting sudah memiliki jaringan yang cukup kuat, hal ini terbukti dari nilai uang pesanan judi togel tersebut sudah jutaan rupiah, namun tersangka masih belum mau membuka kepada siapa dia menyetor uang judi tersebut, apakah dia bermain sendiri atau masih ada orang atau bandar dibelakang tersangka,hingga saat ini tersangka masih enggan menyebutkannya,"ucapnya.

Tersangka dapat diamankan opsnal Jatanras Satreskrim Polres Asahan atas adanya informasi dari masyarakat, yang menginformasikan bahwa di salah satu kedai tuak di desa Hesa Air Genting Kecamatan Air Batu terdapat peredaran dan perdagangan judi togel, mendapatkan informasi tersebut kami lagsung melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka Jos Sianipar.

"Barang bukti yang dapat kami amankan diantaranya satu unit telpon genggam berisikan pesanan angka tebakan judi togel serta nilai uang yang menjadi taruhannya yang tersimpan dalam folder Short Massage Service (SMS), uang tunai sebesar Rp.3.250.000,- hasil dari penjulan judi togel tersebut, kini terhadap tersangka maupun barang bukti sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Asahan, dan terhadap tersangka dapat dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tuturnya. (rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini