Ratusan Warga Desa Perbangunan Desak Bupati Asahan Cabut SK 438 Tahun 2010

Sebarkan:
Warga Desa Perbangunan melakukan aksi demo di Kantor Bupati Asahan, Kamis (28/10/2021).
ASAHAN | Pada Hari Sumpah Pemuda, ratusan warga dari Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumut, melakukan aksi demo di Kantor Bupati Asahan, Kamis (28/10/2021).

Pantauan di lokasi, tampak warga membentangkan spanduk bertulisan sejumlah aspirasi, diantaranya 'Tangkap Bupati Asahan Yang Merampas Tanah Rakyat Desa Perbangunan'.

Dalam aksinya, warga didampingi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) dan langsung dihadiri Ketua DPD Pospera Sumut, Liston Hutajulu beserta Koordinator Aksi, Atong Sigalingging.

Ratusan warga mendesak Bupati Asahan H Surya untuk mencabut SK 438 tahun 2010, lantaran dinilai membuat konflik di lahan milik mereka di Desa Perbangunan.

Menurut warga, awalnya lahan itu ditanami sawit. Namun, sejak dikeluarkannya SK 438 tahun 2010 oleh Bupati Asahan, muncullah konflik karena sekelompok orang mengatasnamakan Koperasi Tani Mandiri datang menyerobot dan mengambil hasil tani yang ditanam warga.

"Kami minta Bupati Asahan mencabut SK 438 tahun 2010 yang menyebabkan konflik di Desa Perbangunan, Sei Kepayang," ujar Koordinator Aksi, Atong Sigalingging.

Sebelum adanya Koperasi Tani Mandiri, warga yang menanami tanah tersebut merasakan bagaimana sulitnya membuka lahan di Desa Perbangunan sejak dilepas pada tahun 1978 dengan SK 44 Tahun 1978 yang di saat itu Bupati masih dijabat oleh Abdul Manan Simatupang.

"Sekarang, Koperasi Tani Mandiri yang dipimpin Wahyudi tinggal merampas lahan dan tanaman milik warga. Padahal, SK 44 Tahun 1978 belum dicabut," kata Atong disambut teriakan 'Tangkap Wahyudi'.

Atong melanjutkan, warga juga dihadapkan dengan sekelompok preman yang diduga dibayar oleh Koperasi Tani Mandiri untuk menakut-nakuti warga.

"Kami disana selalu dihadapkan dengan preman yang diduga bayaran. Warga ditakut-takuti, diancam sehingga tidak dapat memanen," ujarnya.

Selain itu, rumah warga juga sempat dibakar, lahan dan tanaman warga dirusak cara disinso. Hal itu dirasakan oleh warga Desa Perbangunan selama 6 tahun sejak 2015, dikarenakan adanya pembiaran dari Pemkab Asahan.

"Kami menduga adanya pembiaran dari Pemerintah Kabupaten Asahan mengenai konflik yang terjadi selama ini," jelasnya.

Selama dikeluarkannya SK 438 tahun 2010 tersebut, konflik terus terjadi di Desa Perbangunan.

"Konflik ini terjadi dikarenakan Pemerintah Kabupaten Asahan mengeluarkan SK 438 tahun 2010," tegasnya.

"Kedatangan kami kesini untuk meminta Bupati Asahan mencabut SK 438 tahun 2010. Kembalikan tanah dan tanaman warga Desa Perbangunan yang telah dirampas, meminta Pemkab Asahan agar mengganti rugi material dan immaterial warga yang tertindas selama 6 tahun," pungkasnya.

Hingga kini, aksi masih berlangsung. Warga mengancam akan menginap di Kantor Bupati, apabila tidak mendapat jawaban dari Bupati Asahan H Surya. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini